DPD Minta Pemprov DKI Perkuat Pengawasan Usai Polemik Lapangan Padel di Permukiman

DPD Minta Pemprov DKI Perkuat Pengawasan Usai Polemik Lapangan Padel di Permukiman

Polemik keberadaan lapangan padel di sejumlah kawasan permukiman dinilai menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perkotaan di Jakarta, terutama terkait tata ruang dan perizinan usaha yang berkembang cepat.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menilai dinamika tersebut perlu dijadikan pelajaran agar kebijakan tata ruang dan perizinan lebih antisipatif. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung yang menetapkan aturan baru bagi pengelola lapangan padel untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga.

“Langkah korektif ini patut diapresiasi. Namun kasus lapangan padel harus menjadi evaluasi serius bahwa kebijakan tata kota tidak boleh hanya reaktif setelah muncul polemik,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2).

Menurut Fahira, pertumbuhan olahraga padel yang pesat dalam dua tahun terakhir semestinya sudah dapat dipetakan dampaknya sejak awal. Ia menilai Jakarta sebagai kota metropolitan perlu memiliki mekanisme mitigasi terhadap tren bisnis yang tumbuh cepat agar tidak memicu konflik sosial.

Ia juga menekankan proses perizinan tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Evaluasi izin, menurutnya, harus mencakup pertimbangan dampak kebisingan, kesesuaian tata ruang, manajemen lalu lintas, hingga kenyamanan warga sekitar.

“Kebijakan perkotaan modern harus berbasis pada dampak sosial dan kualitas hidup warga. Jangan sampai semangat investasi mengabaikan aspek ketenteraman lingkungan,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan baru berjalan efektif, Fahira meminta Pemprov DKI Jakarta memperkuat tata kelola dan pengawasan melalui lima langkah. Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lapangan padel yang telah beroperasi. Data terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin teknis, serta kesesuaian tata ruang diminta diumumkan secara terbuka agar publik mengetahui status legalitas masing-masing usaha.

Kedua, pengawasan kebisingan diminta berbasis pengukuran teknis menggunakan alat ukur resmi. Standar ambang batas kebisingan perlu ditegakkan secara konsisten disertai sanksi progresif bagi pelanggaran.

Ketiga, kewajiban pemasangan sistem kedap suara (soundproofing) dan penyediaan lahan parkir perlu dilengkapi tenggat waktu implementasi yang jelas. Fahira menilai tanpa batas waktu, aturan berisiko hanya menjadi imbauan administratif.

Keempat, mekanisme mediasi antara warga dan pengelola usaha perlu difasilitasi secara sistematis. Ia menilai peran wali kota hingga camat strategis sebagai jembatan komunikasi untuk mencegah eskalasi konflik di tingkat lingkungan.

Kelima, Pemprov DKI diminta membangun sistem early warning policy terhadap tren usaha yang berkembang pesat. Data dari OSS, permohonan PBG, dan pergerakan investasi dapat dianalisis untuk memetakan potensi lonjakan sektor tertentu sehingga regulasi dapat disiapkan lebih awal.

Fahira menegaskan olahraga padel sebagai bagian dari gaya hidup sehat tetap perlu didukung. Namun, ia mengingatkan hak warga untuk menikmati lingkungan yang tenang dan nyaman juga harus dilindungi.

“Usaha boleh berkembang, olahraga tetap berjalan, tetapi ketenteraman warga tidak boleh dikorbankan. Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola kota agar lebih responsif dan antisipatif,” pungkasnya.

Adapun aturan baru yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta antara lain melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB bagi yang sudah berizin, mewajibkan sistem kedap suara, memastikan ketersediaan lahan parkir, serta mengharuskan kepemilikan PBG dan izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga.