DPR Sahkan KUHAP Baru, Kewenangan Penangkapan Jadi Sorotan ICJR

DPR Sahkan KUHAP Baru, Kewenangan Penangkapan Jadi Sorotan ICJR

JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Meski demikian, pengaturan terkait kewenangan penangkapan memunculkan perdebatan antara kalangan legislatif dan aktivis.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum. ICJR juga mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan jika perluasan kewenangan tersebut tidak diimbangi perlindungan yang memadai.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan aturan mengenai penangkapan tetap disertai mekanisme pengawasan yang ketat. Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kewenangan aparat tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perubahan KUHAP dilakukan karena kebutuhan hukum agar sejalan dengan perkembangan zaman serta dinamika kejahatan yang dinilai semakin kompleks. Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan RKUHAP telah berlangsung hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi bermakna.

“Proses pembahasan RKUHAP sudah hampir 2 tahun dan melibatkan banyak sekali ‘meaningful participation’. Pembaruan ini berpihak pada hukum yang mengikuti zaman,” kata Puan Maharani usai pengesahan KUHAP pada Selasa (18/11/2025).