DPRD Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali Segel Proyek Hotel di Cemagi Usai Temukan Dugaan Pelanggaran

DPRD Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali Segel Proyek Hotel di Cemagi Usai Temukan Dugaan Pelanggaran

DPRD Badung bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja terkait penegakan peraturan daerah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada pengecekan sejumlah titik yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan pembangunan di Badung berjalan sesuai aturan serta tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun tata ruang wilayah. Dari pengecekan awal, rombongan menemukan indikasi pelanggaran administrasi dan teknis bangunan.

Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan pelanggaran ketinggian bangunan pada proyek hotel di Cemagi. Lanang Umbara menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pengelola hanya mengizinkan pembangunan empat lantai, namun di lapangan bangunan telah berdiri hingga lima lantai.

Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan penyegelan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan. Penghentian diberlakukan sampai pengelola dapat membuktikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan regulasi Pemerintah Kabupaten Badung.

Lanang Umbara juga menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur arsitektur berciri khas Bali. “Semuanya akan kita cek di sini, termasuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang semua bangunan di Bali harus ada arsitektur berciri khas Bali,” ujarnya.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa pihaknya mendalami kegiatan yang dilakukan PT Predmet. Selain dugaan pelanggaran ketinggian bangunan, tim turut menelusuri kesesuaian arsitektur khas Bali serta aturan tata ruang.

Dalam pendalaman itu, tim juga menyoroti dugaan perubahan skema investasi dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) yang disebut belum sepenuhnya dilaporkan. Nilai investasi PT Predmet disebut berada di atas Rp10 miliar. Supartha menyatakan perubahan perencanaan di tengah jalan menimbulkan pertanyaan dan akan didalami, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aturan nominee.

Menurut Supartha, dokumen awal tercatat atas nama perseorangan, namun berkembang dugaan modal usaha berasal dari tiga warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang mengarah pada praktik nominee. Ia menyebut pendalaman akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Imigrasi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga deportasi dapat diterapkan.

Terkait isu yang sempat viral di media sosial mengenai dugaan intervensi oknum DPRD Badung, Lanang Umbara membantah adanya keterlibatan pejabat DPRD Badung. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Satpol PP Badung, dan dinas-dinas terkait menyatakan tidak ada intervensi.

Kepala Satpol PP Badung, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan proyek tersebut sedang berproses untuk pengalihan status dari perseorangan menjadi PMA. Menurutnya, penyegelan merupakan langkah administratif agar pengelola menyesuaikan dokumen lingkungan dan PBG sesuai ketentuan terbaru. Ia menegaskan untuk sementara tidak boleh ada kegiatan pembangunan di lokasi tersebut sambil menunggu proses lebih lanjut.

Tim teknis dari Dinas PUPR Badung juga akan melakukan pengukuran ulang tinggi bangunan. Jika hasil pengukuran menunjukkan bangunan melampaui batas maksimal 15 meter sesuai ketentuan tata ruang Bali, maka bagian yang melanggar dapat dikenai tindakan pembongkaran atau pemotongan. Rai Dharmadi menyebut parameter penindakan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Perda Arsitektur Bali, aturan penataan ruang, serta perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sementara itu, perwakilan PT Predmet, Andianto Nahak, menyampaikan apresiasi atas inspeksi yang dilakukan DPRD Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia menilai langkah tersebut mendorong investor untuk taat dan tunduk pada aturan yang berlaku di Bali.