DPRD Berau Dorong Perda untuk Penataan KSPN Pulau Derawan

DPRD Berau Dorong Perda untuk Penataan KSPN Pulau Derawan

BERAU — Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Pulau Derawan dinilai perlu ditopang aturan hukum yang tegas agar berjalan efektif. Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, menekankan pentingnya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum dalam pengaturan tata ruang kawasan wisata tersebut.

Menurut Saga, tanpa regulasi yang jelas, tata ruang di Derawan berisiko semakin semrawut dan dapat menurunkan daya tarik wisata. Ia menilai camat dan kepala kampung akan kesulitan bergerak di lapangan apabila belum ada dasar hukum yang menjadi acuan penataan.

“Ini sulit dilaksanakan kalau tidak ada regulasi,” kata Saga, Sabtu (7/3/2026).

Ia menyebut persoalan mulai terlihat dari menyempitnya akses jalan serta pembangunan yang dinilai tidak terkontrol. Jika dibiarkan, kondisi itu dikhawatirkan mengurangi kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Derawan.

Saga menegaskan, penataan bukan untuk membatasi masyarakat dalam membangun, melainkan untuk memastikan pembangunan berlangsung tertib dan mendukung keberlanjutan kawasan wisata.

“Kalau makin lama makin sempit dan tidak tertata, orang jadi kurang tertarik datang. Kita ingin pengunjung lebih nyaman. Ini demi masa depan Derawan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya dapat mengatur garis sempadan jalan, jarak antarbangunan, hingga pola pengembangan permukiman dan usaha wisata. Dengan begitu, pemerintah kampung memiliki landasan yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, Saga mengingatkan bahwa pembangunan di atas laut memiliki kewenangan berbeda karena berada di bawah pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, ia menilai koordinasi lintas kewenangan diperlukan agar aturan yang disusun tidak saling tumpang tindih.

“Yang darat ini jelas kewenangan kita. Jangan sampai kita terlambat bertindak setelah kawasan terlanjur padat dan sulit ditata,” pungkasnya.