Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara pada Selasa (24/02/2026) menjadi penanda penting bagi arah pembangunan jangka panjang di provinsi tersebut. Dalam forum itu, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah sekaligus menyatakan persetujuan Pemerintah Provinsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044.
Gubernur menegaskan RTRW tidak sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi hukum yang akan menjadi rujukan utama pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan. Ia menyebut regulasi tersebut sebagai “mahakarya” yang akan menjadi kompas penataan kawasan, mulai dari pengembangan ekonomi hingga perlindungan ruang hidup masyarakat.
Persetujuan Ranperda RTRW 2025–2044 merupakan hasil proses panjang yang dimulai sejak 2019. Selama hampir tujuh tahun, pemerintah provinsi dan DPRD melakukan berbagai penyesuaian, termasuk sinkronisasi data spasial serta penyelarasan kebijakan pembangunan lintas sektor.
Dalam proses itu, Pemprov Sulut memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 19 Februari 2026. Persetujuan tersebut menjadi indikator bahwa rancangan tata ruang daerah dinilai sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional, sekaligus memenuhi kebutuhan sinkronisasi vertikal agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan kepentingan strategis nasional.
Ranperda RTRW 2025–2044 juga dirancang sebagai instrumen pengendali pembangunan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Dari sisi ekonomi, kepastian zonasi dan pemanfaatan lahan diharapkan dapat mempermudah arus investasi serta mengurangi hambatan administratif yang kerap memperlambat proyek pembangunan.
Di sisi lain, pemerintah menekankan komitmen perlindungan lingkungan melalui penetapan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau sebagai bagian integral kebijakan tata ruang. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus kualitas hidup masyarakat pada masa mendatang.
Meski telah disepakati di tingkat daerah, Ranperda RTRW masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh ketentuan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional sebelum mendapat pengesahan akhir.
Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengawal proses evaluasi tersebut secara intensif, dengan target regulasi dapat segera diimplementasikan setelah disahkan. Dalam rapat itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang membahas RTRW, serta menilai sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas.
Selain itu, gubernur mengajak masyarakat mendukung implementasi tata ruang baru dengan semangat gotong royong. Ia menekankan keberhasilan perencanaan wilayah tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh komitmen bersama dalam menjalankannya.

