DPRD DKI Minta Pemprov Tertibkan Lapangan Padel yang Diduga Langgar Tata Ruang

DPRD DKI Minta Pemprov Tertibkan Lapangan Padel yang Diduga Langgar Tata Ruang

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian, menyoroti maraknya pembangunan lapangan padel di Ibu Kota yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu lingkungan permukiman. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengabaikan dampak sosial maupun lalu lintas yang ditimbulkan.

“Kami tidak menentang adanya olahraga padel. Akan tetapi, sudah terlalu banyak usaha padel yang melanggar tata ruang atau malah jadi gangguan terhadap warga di lingkungan sekitarnya,” kata Justin dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut Justin, sejumlah lapangan padel dibangun di kawasan dengan akses jalan sempit sehingga memicu kemacetan, terutama pada jam-jam ramai. Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang.

Ia juga menilai fenomena tersebut mencerminkan pola lama dalam tata kelola pembangunan di Jakarta. Justin menyebut pemerintah daerah kerap menomorduakan dampak lingkungan dan sosial dari sebuah bangunan.

“Pemprov DKI seolah-olah menomorduakan dampak sebuah bangunan terhadap lingkungannya. Sehingga, bangunan-bangunan seperti mal-mal dibiarkan menjejali ibu kota tanpa mempedulikan masyarakat setempat. Kali ini, fenomenanya terulang dengan lapangan padel,” ujarnya.

Justin menuturkan, protes warga yang ramai di media sosial belakangan merupakan respons wajar atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Ia menegaskan warga memiliki hak untuk menuntut penataan ruang yang lebih tertib dan berpihak pada kepentingan lingkungan sekitar.

Ia mendesak Pemprov DKI Jakarta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan lokasi usaha lapangan padel. Justin memperingatkan, tanpa langkah tegas, persoalan ini berpotensi meluas dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kini, saatnya di mana dampak gangguan sebuah usaha, apa pun itu, termasuk lapangan padel, dinomorsatukan,” tandasnya.