DPRD DKI Soroti Lapangan Padel yang Langgar Tata Ruang, Pemprov Diminta Bertindak Tegas

DPRD DKI Soroti Lapangan Padel yang Langgar Tata Ruang, Pemprov Diminta Bertindak Tegas

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Justin Adrian, menyoroti keberadaan sejumlah lapangan padel di Jakarta yang dinilai melanggar tata ruang dan menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. Ia menegaskan pihaknya tidak menolak olahraga padel, namun meminta operasional dan pembangunan fasilitas tersebut tidak mengabaikan aturan serta dampak terhadap lingkungan permukiman.

“Kami tidak menentang adanya olahraga padel. Akan tetapi, sudah terlalu banyak usaha padel yang melanggar tata ruang atau malah jadi gangguan terhadap warga di lingkungan sekitarnya,” kata Justin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Justin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertindak tegas sebelum persoalan terkait lapangan padel berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Ia juga menyoroti pembangunan lapangan padel di jalan-jalan sempit yang dinilai mengganggu arus lalu lintas, terutama bagi warga sekitar.

Ia menilai selama ini Pemprov DKI cenderung menomorduakan dampak sebuah bangunan terhadap lingkungan. Menurutnya, kondisi tersebut kembali terulang dalam fenomena lapangan padel yang belakangan memicu protes warga.

“Selama ini, Pemprov DKI seolah-olah menomorduakan dampak sebuah bangunan terhadap lingkungannya. Sehingga, bangunan-bangunan seperti mal-mal dibiarkan menjejali ibu kota tanpa mempedulikan masyarakat setempat. Kali ini, fenomenanya terulang dengan lapangan padel,” ujar Justin.

Justin menyebut protes warga atas kehadiran lapangan padel di tengah permukiman yang ramai dibicarakan di media sosial merupakan respons yang wajar. Ia menegaskan warga berhak menuntut perbaikan dari pemerintah dan berharap persoalan tersebut segera ditangani.

“Kini, saatnya di mana dampak gangguan sebuah usaha, apa pun itu, termasuk lapangan padel, dinomorsatukan,” kata Justin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan agar tidak mengganggu keseharian warga. Namun, ketentuan itu hanya berlaku untuk lapangan padel yang baru akan dibangun.

Adapun lapangan padel yang sudah berdiri di permukiman dan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono memerintahkan jajaran pemerintah wilayah—mulai dari wali kota hingga camat—untuk bernegosiasi dengan pemilik. Ia juga meminta agar lapangan padel berizin yang berada di permukiman membatasi operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.