DPRD Lampung Tengah Soroti Minimnya Transparansi Proyek Irigasi Inpres Tahap II 2025, Minta Evaluasi dan Tinjau Lapangan

DPRD Lampung Tengah Soroti Minimnya Transparansi Proyek Irigasi Inpres Tahap II 2025, Minta Evaluasi dan Tinjau Lapangan

Sejumlah pemberitaan mengenai proyek Instruksi Presiden (Inpres) Tahap II Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Proyek pembangunan irigasi tersier tersebut dinilai belum memiliki informasi yang jelas, baik terkait pelaksana maupun mekanisme pengerjaannya.

Sejumlah pihak yang dimintai keterangan terkait proyek itu juga disebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul program serta pihak penerima manfaat, sehingga menimbulkan kesan kurangnya transparansi.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Lampung Tengah Abdullah Sura Jaya menyampaikan bahwa program irigasi tersier itu sebelumnya merupakan salah satu usulan yang disampaikan dalam kunjungan daerah pemilihan bersama anggota DPR RI. Menurut dia, usulan tersebut melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai penerima manfaat.

Ia berharap pelaksanaan proyek dilakukan secara baik dan transparan, serta mengedepankan pola padat karya, baik yang dikerjakan oleh P3A maupun pihak balai terkait.

“Apabila di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan tidak transparan dalam pengerjaan, tentu harus ditindaklanjuti. Pihak balai perlu turun langsung melakukan pengecekan ulang sesuai informasi yang berkembang,” kata Abdullah saat dimintai tanggapan pada Senin (23/2/2026).

Abdullah juga menegaskan DPRD akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai, karena sumber anggaran berasal dari APBN, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka proses dan pelaksanaannya.

Lebih lanjut, ia menyebut Komisi IV DPRD bersama dinas terkait akan meninjau lokasi proyek. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), DPRD akan meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Karena ada pengawasan dari Dinas, Konsultan, maupun pihak Balai, maka perlu dipastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Jika pelaksanaan tidak sesuai ketentuan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak balai atau instansi teknis terkait mengenai perkembangan proyek tersebut.