Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Luwu, Senin (29/12/2025).
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya. Agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dua ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong serta Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dalam sambutan Bupati Luwu yang disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh. Rudi, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen selama pembahasan. Ia menilai persetujuan tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan produk hukum daerah.
“Persetujuan penetapan dua Ranperda ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi daerah oleh DPRD Kabupaten Luwu, sekaligus menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna,” kata Muh. Rudi.
Ranperda tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong disusun berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan perusahaan daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan peningkatan sarana dan prasarana, perluasan cakupan layanan air minum, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penyertaan modal diharapkan mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Sementara itu, Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu mengatur sejumlah aspek, mulai dari penyelenggaraan pemilihan kepala desa, mekanisme pemilihan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana nonalam, hingga ketentuan pelaporan dan pendanaan pemilihan.
Perda tersebut disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk prinsip kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pemerintah daerah berharap aturan ini dapat mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak maupun antar waktu yang demokratis, tertib, aman, dan lancar.
Setelah penetapan Perda, Pemerintah Kabupaten Luwu menyatakan akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur teknis dan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagai pedoman operasional bagi pihak terkait di tingkat desa.
Pemkab Luwu juga akan memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan registrasi Perda ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan guna memperoleh nomor register, ditandatangani, serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dalam suasana tertib. Pemerintah daerah kembali menyampaikan harapan agar Perda yang ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu.
Sumber: mediacenter.luwukab.go.id

