DPRD Malang Akan Panggil BKPSDM untuk Klarifikasi Pelantikan Anak Bupati sebagai Kadis Lingkungan Hidup

DPRD Malang Akan Panggil BKPSDM untuk Klarifikasi Pelantikan Anak Bupati sebagai Kadis Lingkungan Hidup

Komisi I DPRD Kabupaten Malang berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk meminta klarifikasi terkait pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Langkah ini ditempuh untuk menguji transparansi serta memastikan prinsip meritokrasi dalam proses penempatan jabatan tetap terjaga.

Ahmad Dzulfikar Nurrahman dilantik sebagai Kepala DLH pada 13 April 2026. Pelantikan tersebut menjadi sorotan karena Dzulfikar merupakan putra kandung Bupati Malang, HM Sanusi, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait dugaan nepotisme.

Di tengah sorotan itu, Dzulfikar menegaskan dirinya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur. Ia menyatakan memahami adanya pertanyaan masyarakat mengenai kualitas pejabat publik, namun memilih menjawabnya melalui kinerja.

“Tentu saya memahami kalau publik mempertanyakan kualitas pejabat publik selaku pelayan masyarakat. Saya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun, kecuali dengan kinerja. Prosesnya silakan dilihat di BKPSDM Kabupaten Malang. Semua tahapan sudah saya ikuti sesuai prosedur,” kata Dzulfikar, Sabtu (18/4).

BKPSDM Kabupaten Malang juga menyampaikan bahwa proses seleksi berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melalui sistem digital terintegrasi. Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdandyah, mengatakan urusan kepegawaian tidak sepenuhnya menjadi kewenangan daerah tanpa kontrol, karena terdapat regulasi dari pemerintah pusat.

“Penting untuk dipahami bahwa masalah kepegawaian bukanlah hal yang sepenuhnya diotonomikan secara bebas oleh daerah. Ada regulasi ketat dari pusat yang harus dipatuhi. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran norma standar, pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi,” ujar Nurman, Senin (20/4).

Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Malang menilai klarifikasi tetap diperlukan agar kepercayaan publik terhadap profesionalitas birokrasi tidak terganggu. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyebut penempatan pejabat harus berbasis kompetensi dan kualifikasi, serta dilakukan melalui prosedur yang transparan.

“Kami berpandangan bahwa penempatan pejabat harus benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi, agar menjaga profesionalitas birokrasi serta kepercayaan publik. Komisi I tidak hanya melihat dari sisi individu, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses penempatan jabatan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Amarta Faza, Selasa (21/4).

Dalam pelantikan yang sama, Bupati Malang HM Sanusi melantik total 447 pejabat, termasuk Dzulfikar, di Pendopo Agung. Sanusi menyatakan mutasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meminta para pejabat yang dilantik memegang teguh pakta integritas dalam menjalankan tugas.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjalankan sistem manajemen kepegawaian dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sanusi dalam sambutannya.

Dengan rencana pemanggilan BKPSDM oleh DPRD, perhatian publik kini tertuju pada kejelasan prosedur penempatan jabatan sekaligus pembuktian kinerja Dzulfikar sebagai Kepala DLH Kabupaten Malang.