DPRD Sulut Sahkan Perda RTRW 2025–2044, Rocky Wowor Soroti Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat

DPRD Sulut Sahkan Perda RTRW 2025–2044, Rocky Wowor Soroti Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025–2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi tiga pimpinan dewan lainnya, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, pada Selasa (24/2/2026) di ruang rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Dr. Victor Mailangkay, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan RTRW 2025–2044 menjadi fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum tata ruang sekaligus menjadi acuan utama perencanaan pembangunan daerah.

“RTRW ini memberikan kepastian hukum tata ruang, menjadi pedoman pembangunan, pemanfaatan ruang, serta memperkuat iklim investasi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara,” kata Wowor kepada wartawan usai paripurna.

Menurutnya, salah satu hal yang paling menjadi perhatian adalah dampak langsung regulasi ini terhadap sekitar 12 ribu penambang rakyat di Sulawesi Utara. Ia menyebut keberadaan RTRW akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja dalam situasi tidak pasti.

“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman. Tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” ujarnya.

Wowor juga menyatakan, di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, penambang rakyat dinilai memperoleh kepastian yang telah lama dinantikan. Ia menyebut sektor tambang rakyat berpotensi menjadi salah satu penggerak perputaran ekonomi di Sulawesi Utara.

Selain itu, Wowor menilai RTRW 2025–2044 tidak hanya mengatur zonasi wilayah, tetapi juga membuka ruang investasi yang lebih tertib dan terarah. Dengan kepastian tata ruang, pemerintah daerah disebut optimistis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara atas keseriusan yang dinilai menghadirkan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tambang rakyat.

“Dengan disahkannya RTRW 2025–2044, Sulawesi Utara kini memasuki fase baru tata ruang yang pasti, investasi yang terarah, dan rakyat kecil yang semakin terlindungi,” tutup Wowor.