Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar audiensi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Trenggalek dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (24/2/2026). Dalam pertemuan itu, para apoteker menyampaikan keluhan terkait proses perizinan apotek yang dinilai rumit dan kerap tertahan di instansi tata ruang.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan persoalan perizinan mencakup dua hal, yakni perpanjangan izin apotek yang sudah beroperasi serta izin pendirian apotek baru. Ia menyebut IAI yang mewakili lebih dari 110 apotek di Trenggalek menyampaikan adanya kesulitan dalam pengurusan izin.
“Ini kaitannya dengan izin. Ada izin untuk apotek yang sudah punya izin kemudian mati akan di perpanjang dan ada apotek yang baru. Ada kesan agak sulit untuk menurunkan izin. Maka perlu ada SOP lintas sektor agar sesuatu yang bisa di permudah tidak justru memilih jalan terjal,” kata Sukarodin.
Menurutnya, DPRD mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor agar proses perizinan lebih sederhana dan tidak menghambat pelaku usaha. Ia juga menegaskan DPRD tidak ingin persoalan perizinan membuat apoteker memilih meninggalkan Trenggalek dan membuka usaha di daerah lain yang prosesnya lebih mudah.
“Kita punya keinginan agar apoteker yang ada di Trenggalek ini jangan sampai keluar gara-gara ngurus izin tidak kelar. Kemudian di kabupaten lain malah mudah,” ujarnya.
Sukarodin menambahkan, pihaknya berharap setelah agenda pertemuan melalui Zoom dengan Menteri Kesehatan dan pihak terkait pada Kamis mendatang, dapat muncul evaluasi dan perubahan SOP yang memungkinkan penyederhanaan prosedur perizinan.
Selain persoalan di tingkat daerah, kendala juga disebut muncul pada sistem Online Single Submission (OSS). Sukarodin mengungkapkan adanya kasus data pemohon yang hilang atau kosong saat diakses melalui aplikasi OSS, sehingga pemohon harus mengurus ulang dari awal meski seharusnya hanya melakukan perpanjangan.
“Ketika membuka OSS, datanya diklik hilang. Kalau sudah hilang, jadi ribet karena harus mengurus izin baru lagi. Padahal mestinya cukup perpanjangan,” katanya.
Ia mengakui persoalan OSS merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah sementara yang bisa dilakukan adalah berkoordinasi dengan operator OSS di pusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam audiensi itu, persoalan lain yang turut disorot ialah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan dan bangunan yang dinilai memperpanjang proses pengurusan izin.
Ketua PC IAI Trenggalek, apt Esti Ambar Widyaningrum, menyampaikan contoh kasus pengurusan izin yang dimulai sejak Juli 2025 namun hingga kini masih tertahan di tata ruang. Ia menilai lamanya proses perizinan berdampak pada keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di apotek.
“Bisa dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan izin apotek. Pemilik usaha menunggu balik modal, apotekernya juga menunggu bisa menerima gaji,” ujar Esti.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah apotek di Trenggalek sekitar 110 unit. Sementara data IAI mencatat 94 apotek yang aktif dalam pendampingan organisasi. Pada periode 2026 dan 2027, sebanyak 51 apotek disebut akan habis masa izinnya.
Untuk pendirian apotek baru, Esti menyebut ada enam apotek yang telah melapor ke IAI. Namun seluruhnya masih dalam proses dan belum ada izin yang terbit sejak pengajuan pada Juli 2025.
Esti juga menyoroti kewajiban pengurusan PBG dan SLF, terutama bagi apotek yang menyewa bangunan. Menurutnya, banyak apotek berstatus sewa dan belum memiliki PBG, sehingga proses perizinan menjadi semakin kompleks dan memerlukan biaya tambahan, termasuk penggunaan jasa konsultan.
“Karena harus memakai konsultan, standar pembiayaannya belum ada. Ada yang sudah membayar Rp 10 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan. Ini sangat memberatkan pelaku usaha mikro di bidang kesehatan,” katanya.
IAI berharap melalui audiensi tersebut, DPRD dan pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi konkret agar proses perizinan lebih sederhana, terukur, dan tidak membebani pelaku usaha, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

