Dua Jalur Hukum untuk Menggugat RTRW Sulut 2025–2044: Uji Materiil di MA dan Gugatan ke PTUN

Dua Jalur Hukum untuk Menggugat RTRW Sulut 2025–2044: Uji Materiil di MA dan Gugatan ke PTUN

Pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara (Sulut) 2025–2044 memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang paling diutamakan dalam pengaturan ruang. Ruang dipahami bukan sekadar garis di peta, melainkan tanah untuk bertani, laut untuk nelayan, hutan bagi masyarakat adat, hingga situs budaya tempat sejarah dijaga.

Dalam kerangka konstitusi, pengelolaan ruang dikaitkan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 18B ayat (2) menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Karena itu, kritik menguat ketika RTRW dinilai berpotensi tidak memastikan perlindungan ruang hidup masyarakat adat di sejumlah wilayah, seperti Minahasa, Bolaang Mongondow Raya, Sangihe, Talaud, Sitaro, dan daerah lain di Sulut. Kekhawatiran muncul apabila tata ruang justru membuka ruang luas bagi pertambangan, proyek pariwisata skala besar, serta ekspansi industri tanpa perlindungan ekologis yang tegas.

Dari sisi prosedur, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Partisipasi dipandang harus bermakna, bukan sekadar formalitas rapat atau sosialisasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, termasuk menggugat bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah menjalankan prinsip kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam konteks tersebut, penyusunan RTRW yang disebut tidak melibatkan masyarakat adat dan kelompok terdampak secara sungguh-sungguh dinilai dapat menimbulkan cacat prosedur. Di sisi lain, substansi yang dianggap mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak mengakui ruang adat disebut berpotensi menjadi cacat materiil. Pada prinsipnya, produk hukum yang lahir dengan cacat prosedural dan substansi dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme yang tersedia.

Isu lain yang disorot adalah persoalan tambang rakyat yang dinilai tidak lagi dilakukan secara tradisional karena menggunakan alat berat dan diduga melibatkan pemodal besar secara tersembunyi. Jika praktik seperti itu dilegitimasi melalui tata ruang, RTRW dikhawatirkan bergeser dari instrumen pengendali menjadi payung hukum yang mempercepat kerusakan ekologis. Dampaknya disebut dapat berupa lubang tambang, pencemaran sungai, serta rusaknya lahan produktif, yang dipandang berkaitan dengan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Risiko ekologis juga disebut lebih serius di wilayah pulau-pulau kecil seperti Sangihe, Talaud, dan Kabupaten Sitaro. Mengacu pada prinsip hukum lingkungan, wilayah dengan daya dukung terbatas dinilai perlu perlindungan ekstra. Jika tata ruang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan, hal itu dinilai bertentangan dengan asas pembangunan berkelanjutan yang diakui dalam hukum nasional.

Dalam tulisan tersebut, disebutkan dua jalur hukum utama yang dapat ditempuh masyarakat. Pertama, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Karena RTRW provinsi berbentuk peraturan daerah, pengujiannya berada pada kewenangan MA. Jika terbukti bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau melanggar asas-asas hukum, MA berwenang membatalkannya.

Kedua, menggugat keputusan turunan dari RTRW melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dapat diajukan ketika izin tambang, izin lokasi, atau persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan RTRW yang dianggap bermasalah dan merugikan warga. Dalam gugatan itu, dalil yang dapat diajukan antara lain pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan, keterbukaan, larangan penyalahgunaan wewenang, serta perlindungan kepentingan umum.

Di luar jalur pengadilan, masyarakat juga disebut memiliki hak untuk mengajukan keberatan administratif, meminta informasi publik, serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. Mekanisme tersebut dipandang sebagai bagian dari instrumen yang sah dalam negara hukum.

Penulis menekankan bahwa pemerintah daerah dan DPRD bukan pemilik ruang, melainkan pengelola amanat publik. Karena itu, dorongan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD membuka ruang evaluasi disampaikan, dengan argumen bahwa uji publik maupun uji hukum semestinya tidak ditakuti apabila RTRW telah disusun sesuai hukum dan demi kepentingan umum. Namun bila terdapat hal-hal yang diabaikan—seperti hak masyarakat adat, daya dukung lingkungan, dan partisipasi publik—perbaikan dipandang sebagai kewajiban konstitusional.

Pada akhirnya, perdebatan tentang RTRW disebut sebagai pertaruhan arah masa depan Sulut: apakah ruang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat atau menjauh dari amanat konstitusi. Jawaban atas pertanyaan itu, menurut tulisan tersebut, tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada keberanian masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritisi, menguji, menggugat, dan mengawal kebijakan tata ruang.