Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dalam Pengelolaan Program MBG di Bengkalis, Ini Penjelasan dan Tanggapan yang Bersangkutan

Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dalam Pengelolaan Program MBG di Bengkalis, Ini Penjelasan dan Tanggapan yang Bersangkutan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam pelaksanaannya disebut juga BGN (Badan Gizi Nasional) telah berjalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Program yang didanai dari APBN ini mendapat apresiasi, termasuk dari orang tua siswa, karena dinilai dapat mendukung pemenuhan gizi anak.

Di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul dugaan bahwa dapur BGN di beberapa lokasi, khususnya di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan, dikelola oleh oknum anggota DPRD melalui kemitraan dengan sebuah yayasan. Isu ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam tata tertib DPRD disebutkan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan mengelola proyek yang didanai APBD maupun APBN secara langsung. Larangan ini dikaitkan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, di mana DPRD berada pada cabang legislatif yang bertugas menyusun peraturan daerah, menyetujui anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Keterlibatan dalam pengelolaan proyek dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan.

Selain itu, persoalan lain yang ikut disorot adalah keluhan terkait kualitas atau mutu menu yang disajikan dalam pelaksanaan MBG maupun PGN. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan ke mana masyarakat seharusnya menyampaikan pengaduan.

Dalam pemberitaan ini disebutkan dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Bengkalis berinisial A dari daerah pemilihan Bathin Solapan. Ia disebut menyiapkan lokasi dapur BGN di rumah miliknya yang berada di Desa Kesumbu Ampai.

Saat dimintai keterangan, A menyatakan keberadaan MBG dinilai membantu masyarakat sekitar, terutama dalam membuka kesempatan kerja. Menurutnya, dapur MBG di Desa Kesumbu Ampai turut membantu perekonomian warga yang bekerja di lokasi tersebut.

“Membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran, dan saya tidak pengelola tapi mitra dari yayasan dari Dumai,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya hanya membantu agar program dapat berjalan di Bathin Solapan dan menyebut siapa saja dapat bermitra dengan yayasan. “Saya hanya menyediakan tempat, kebetulan rumah saya tidak ditempati, secara langsung MBG dikelola oleh yayasan,” katanya, seraya menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak yayasan. Ia juga berjanji akan menyebutkan nama yayasan tersebut.

Dengan adanya perbedaan antara dugaan di lapangan dan penjelasan dari pihak yang bersangkutan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana anggota DPR/DPRD diperbolehkan bermitra dalam program yang dibiayai APBN melalui kerja sama dengan yayasan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan penanganan keluhan masyarakat terkait mutu pelaksanaan program tersebut.