Dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memunculkan kembali perdebatan tentang arah digitalisasi pendidikan di Indonesia. Isu ini tidak hanya menyangkut kecocokan perangkat secara teknis, tetapi juga menyentuh prinsip akuntabilitas publik, tata kelola pengadaan, serta efektivitas kebijakan dalam memperluas akses pendidikan berkualitas.
Sejumlah temuan dari penyelidikan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menjadi sorotan. Kejaksaan Agung menyatakan program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah pada periode 2019–2023 melibatkan anggaran besar dan dinilai memiliki masalah dalam pelaksanaannya. Penyidik menyebut estimasi awal kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah melalui pihak terkait menyampaikan bahwa program tersebut telah mendistribusikan lebih dari 1,1 juta unit perangkat dan menjangkau sekitar 77.000 sekolah, serta disebut memiliki tingkat penerimaan yang tinggi di lapangan. Klaim distribusi luas ini kerap dijadikan dasar bahwa investasi digitalisasi telah menyentuh sekolah di berbagai wilayah. Namun, pertanyaan publik belum sepenuhnya mereda, terutama terkait efektivitas pemanfaatan perangkat, kesesuaian spesifikasi dengan kondisi infrastruktur, dan transparansi proses pengadaan.
Dari sisi tata kelola, perhatian tertuju pada dua hal: aspek hukum-formal dan aspek kebijakan publik. Pada aspek hukum-formal, dugaan manipulasi spesifikasi teknis yang berpotensi “mengunci” pilihan produk tertentu, jika terbukti, dinilai dapat bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan asas transparansi dalam pengadaan negara. Sejumlah pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) serta laporan advokasi sejak 2021 disebut menyoroti adanya kejanggalan yang semestinya mendorong audit dan evaluasi lebih dini.
Sementara pada aspek kebijakan publik, kritik mengarah pada kesenjangan antara target transformasi digital dan kesiapan ekosistem pendidikan. Digitalisasi dinilai memerlukan prasyarat seperti jaringan internet yang stabil, kapasitas guru, dan metode pembelajaran yang sesuai. Pengiriman perangkat dalam jumlah besar tanpa memastikan kesiapan infrastruktur dan pendampingan berisiko membuat penggunaan tidak optimal dan berujung pada pemborosan anggaran. Aparat penegak hukum juga disebut menyinggung pemanfaatan perangkat yang belum optimal, yang memperkuat kekhawatiran tersebut.
Kasus ini juga kerap dikaitkan dengan tuntutan etika penyelenggaraan negara dan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks kebijakan pendidikan, prinsip keadilan sosial menuntut agar program memberi manfaat merata, bukan menguntungkan pihak tertentu. Prinsip musyawarah dan keterwakilan dipahami sebagai dorongan agar perumusan kebijakan melibatkan pemangku kepentingan seperti guru, kepala sekolah, orang tua, dan ahli, bukan semata keputusan dari atas. Sementara itu, tuntutan integritas pejabat publik dipandang penting untuk menjaga amanah dalam pengelolaan uang negara.
Dari perspektif partisipasi publik, masyarakat—termasuk generasi muda dan kalangan akademisi—dinilai memiliki peran mengawasi kebijakan dan proses penegakan hukum. Sejumlah usulan yang mengemuka meliputi audit menyeluruh oleh BPK atau BPKP yang dipublikasikan, keterbukaan data pengadaan (termasuk vendor, spesifikasi, dan daftar sekolah penerima), evaluasi teknis yang melibatkan pihak independen, serta penguatan infrastruktur dan pelatihan guru sebagai prasyarat kelanjutan program digitalisasi.
Pada akhirnya, digitalisasi pendidikan tetap dipandang sebagai agenda penting. Namun, pelaksanaannya dituntut berjalan seiring dengan prinsip negara hukum, tata kelola pengadaan yang baik, dan pengawasan yang kuat. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik sekaligus menjadi pelajaran institusional agar kebijakan serupa ke depan lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar bermanfaat bagi sekolah serta peserta didik.

