Medan — Kerentanan ekosistem Batang Toru kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendorong revisi tata ruang yang berbasis mitigasi bencana, penetapan Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), serta pengusulan zona merah di wilayah rawan. Tanpa pembenahan, bencana dinilai berpotensi terus berulang di kawasan yang dikenal kaya keanekaragaman hayati tersebut.
Isu itu mengemuka dalam Diskusi Tematik bertajuk “Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batang Toru, Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut). Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan diskusi difokuskan pada penguatan basis mitigasi bencana ekologis karena Batang Toru dinilai rentan terhadap perubahan iklim yang berdampak pada bencana pada akhir 2025.
“Kita melihat seluruh aspek penataan ruang dari sisi ekologi, keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, hingga tata kelola kawasan hutan agar menjadi fondasi perlindungan jangka panjang,” kata Panut pada Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Panut, kampanye dan advokasi perlindungan Batang Toru selama ini sudah cukup kuat dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi nonpemerintah hingga pemerintah. Namun, ia menilai upaya tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang yang inklusif dan berbasis daya dukung lingkungan.
Ia menyebut, tanpa pengaturan zona yang tegas—terutama pada wilayah yang tidak layak untuk produksi maupun permukiman—risiko bencana akan terus berulang. Panut juga menilai kondisi cuaca dan iklim ekstrem telah memengaruhi daya dukung ekosistem dan memperparah dampak kerusakan lingkungan.
Panut menyampaikan salah satu solusi perlindungan Batang Toru adalah penetapannya sebagai KSN agar ada integrasi yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan Batang Toru perlu menjadi perhatian utama dalam berbagai instrumen perencanaan, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, kesepahaman lintas pengambil kebijakan menjadi krusial agar perlindungan kawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Namun, ia mengakui terdapat kendala dalam mendorong penetapan KSN, terutama perbedaan persepsi antarinstansi.
Salah satu pandangan yang berkembang, kata Panut, menyebutkan bahwa kriteria KSN hanya dapat diterapkan pada wilayah lintas provinsi. “Pemahaman itu tidak sepenuhnya tepat. Dari sisi daya dukung, fungsi ekosistem, dan nilai keanekaragaman hayati, Batang Toru telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai KSN,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat melihat Batang Toru sebagai satu kesatuan lanskap ekologis yang strategis secara nasional, sehingga kebijakan perlindungan yang lebih kuat dan terintegrasi dapat segera diwujudkan.

