Sejak Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diberlakukan melalui UU No. 11 tentang Pemerintah Aceh pada 2006, aliran dana Otsus yang diterima Aceh dalam periode 2008 hingga 2019 tercatat mencapai Rp73,326 triliun. Data tersebut merujuk pada catatan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tahun 2020.
Dalam Rencana Induk Otsus Aceh, kebijakan ini dirancang untuk mengintegrasikan program pembangunan lintas tingkat pemerintahan sesuai wilayah, ruang, dan waktu; memastikan keterkaitan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan; dan mewujudkan penggunaan sumber daya yang efektif, efisien, berkeadilan, serta berkelanjutan.
Namun, dalam pelaksanaannya, salah satu kelemahan yang disorot adalah rendahnya serapan anggaran Otsus setiap tahun. Kondisi ini ditandai dengan tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dana Otsus yang pada akhirnya harus dikembalikan ke pemerintah pusat. Situasi tersebut dinilai mencerminkan keterbatasan Pemerintah Aceh dalam mengelola dana Otsus secara maksimal.
Selain serapan anggaran, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana Otsus juga menjadi perhatian. Selama periode Otsus berjalan, dana ini disebut banyak digunakan untuk belanja konsumtif pemerintahan, termasuk belanja pegawai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pola belanja tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Berdasarkan analisis BAKN DPR RI, penggunaan dana Otsus Aceh juga masih didominasi pembangunan infrastruktur dibanding bidang prioritas lainnya. Padahal, setelah tsunami, Aceh telah menerima aliran dana rehabilitasi dan rekonstruksi melalui Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang turut mendorong pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Dari tujuh bidang prioritas dana Otsus Aceh, infrastruktur memperoleh porsi terbesar. Rata-rata alokasi infrastruktur per tahun pada 2014–2018 mencapai Rp3,39 triliun atau 45,34% dari total dana Otsus. Sementara itu, bidang pendidikan rata-rata Rp1,69 triliun (22,56%), kesehatan Rp1,02 triliun (13,52%), pemberdayaan ekonomi Rp798,86 miliar (10,57%), pengentasan kemiskinan Rp278,64 miliar (3,63%), sosial Rp175,28 miliar (2,35%), dan keistimewaan Aceh Rp156,77 miliar (2,03%).
Secara teori ekonomi, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan kerap dipandang sebagai prasyarat untuk mendorong aktivitas ekonomi. Namun, dalam evaluasi yang sama disebutkan bahwa tanpa pembangunan sumber daya manusia yang masif, pembangunan infrastruktur dinilai berisiko tidak menghasilkan dampak yang berarti.
Di sisi lain, terdapat pula dugaan pemborosan dalam belanja infrastruktur, antara lain pembangunan gedung yang terbengkalai atau tidak tepat guna pada sejumlah kasus. Jika ditinjau dari aspek efisiensi, kondisi ini dinilai menunjukkan pembangunan yang tidak efisien, dipaksakan, dan boros anggaran. Evaluasi tersebut juga menekankan bahwa pembangunan gedung perkantoran di kabupaten/kota tidak akan berdampak bagi kemakmuran masyarakat apabila tidak ditopang oleh sumber daya manusia yang kompeten.
Minim anggaran khusus pengentasan kemiskinan
Persoalan kemiskinan menjadi salah satu sorotan utama. Dalam alokasi dana Otsus, porsi khusus untuk program pengentasan kemiskinan tercatat hanya sekitar 3,63%. Kondisi ini dinilai ironis karena Aceh disebut masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera, sehingga agenda pengentasan kemiskinan dianggap seharusnya menjadi prioritas.
Evaluasi tersebut juga menyebutkan bahwa naik-turunnya angka kemiskinan di Aceh secara statistik tidak terjadi signifikan dan masih mencatat hasil yang dinilai buruk. Hal itu dikaitkan dengan ketiadaan program pengentasan kemiskinan yang spesifik dan tidak diikuti dukungan anggaran yang memadai. Dalam penilaian tersebut, penggunaan dana Otsus pada beberapa periode pemerintahan dinilai tidak tepat guna, tidak efisien, dan bahkan disebut gagal.
Selain kemiskinan, masalah pengangguran juga dinilai masih menjadi tantangan. Tingginya pengangguran di Aceh disebut dipengaruhi oleh bertambahnya penduduk usia kerja, banyaknya pekerjaan musiman atau informal, rendahnya penyerapan anggaran pemerintah, serta rendahnya pertumbuhan ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja. Dana Otsus yang besar dinilai belum berhasil mendorong pertumbuhan dunia usaha yang cukup kuat untuk menyerap angkatan kerja dan menekan pengangguran.
Catatan untuk pemerintah pusat menjelang 2027
Menjelang berakhirnya masa Otsus pada 2027, evaluasi ini juga memuat catatan bagi pemerintah pusat. Selain wacana memperjuangkan perpanjangan Otsus, pemerintah pusat diminta memberi perhatian pada sisa masa pelaksanaan Otsus agar lebih menitikberatkan efisiensi alokasi dana dan memastikan belanja benar-benar menyasar isu kesejahteraan.
Dalam konteks transisi kepemimpinan daerah, evaluasi tersebut menyebutkan bahwa saat masa jabatan Gubernur Nova berakhir pada tahun ini, pemerintah pusat perlu menunjuk pejabat gubernur yang mampu memperbaiki kesalahan manajemen tata kelola pemerintahan yang dinilai telah berlangsung lama. Pemerintah pusat juga diminta memperbaiki kesalahan pengelolaan anggaran dan menunjuk pejabat gubernur dengan basis visi ekonomi yang baik untuk menjawab persoalan ekonomi Aceh yang disebut belum berkembang sejak Otsus diberlakukan.
Meski diakui tidak mudah, evaluasi itu menaruh harapan agar pemerintah pusat memiliki iktikad baik untuk membenahi persoalan Aceh dalam rentang waktu hingga 2024, sebelum pelaksanaan pilkada, guna menyelesaikan pekerjaan rumah besar yang dinilai muncul akibat tata kelola pemerintahan dalam masa Otsus.

