Maraknya konten podcast di YouTube yang menghadirkan artis atau selebritas sebagai narasumber memberi warna baru bagi industri hiburan digital di Indonesia. Namun di balik obrolan santai yang digemari penonton, kerap muncul pola serupa: keengganan sejumlah artis membahas aspek finansial dengan alasan “takut dipantau orang pajak”.
Narasi tersebut dinilai perlu diluruskan. Transparansi dipandang bukan sebagai ancaman, melainkan bagian dari integritas warga negara dalam sistem hukum yang mengedepankan gotong royong. Kekhawatiran yang muncul disebut sering berakar pada miskonsepsi tentang sistem perpajakan, padahal mekanisme perpajakan telah dirancang untuk mengakomodasi beragam karakteristik profesi, termasuk pekerja seni.
Dalam praktiknya, persoalan yang kerap diangkat adalah besarnya penghasilan bruto yang dinilai tergerus oleh biaya operasional, seperti manajemen, penampilan, dan kru. Pemerintah menyediakan opsi penghitungan pajak melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai fasilitas kemudahan bagi wajib pajak yang tidak melakukan pencatatan detail.
Bagi pekerja seni, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditetapkan dalam norma disebut sebesar 50% sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 (Kegiatan Pekerja Seni) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Namun, apabila biaya operasional riil seorang artis melebihi 50%—misalnya karena biaya produksi konten yang tinggi atau porsi bagi hasil manajemen yang besar—penggunaan NPPN dinilai menjadi kurang efisien. Dalam kondisi tersebut, opsi yang tersedia adalah beralih ke mekanisme pembukuan, sehingga pajak dihitung berdasarkan keuntungan riil, yakni penghasilan bruto dikurangi biaya riil yang dapat dibuktikan.
Selain skema penghitungan, keluhan lain yang kerap muncul berkaitan dengan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh). Dalam konteks PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai (termasuk artis), disebut ada fasilitas pengurangan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto. Artinya, tarif progresif PPh Pasal 17 tidak langsung dikenakan atas seluruh honor yang diterima, melainkan atas separuh dari penghasilan tersebut.
Dalam kerangka itu, sistem progresif diposisikan sebagai mekanisme keadilan vertikal: saat penghasilan meningkat tinggi, kontribusi pajak juga lebih besar, sementara ketika penghasilan menurun atau nihil pada tahun berikutnya, beban pajak menyesuaikan menjadi lebih rendah.
Kekhawatiran lain yang sering muncul adalah soal restitusi atau pengembalian kelebihan bayar yang kerap diasosiasikan dengan “momok pemeriksaan”. Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap pengembalian dana kepada wajib pajak disebut harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Pemeriksaan dipaparkan sebagai prosedur standar untuk memverifikasi kepatuhan, bukan investigasi tindak pidana.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga disebut telah menerapkan Compliance Risk Management (CRM). Melalui pendekatan ini, wajib pajak yang patuh, transparan, dan memiliki rekam jejak baik dapat memperoleh proses restitusi yang lebih cepat tanpa pemeriksaan yang rumit.
Di sisi lain, sikap tidak membuka informasi harta kekayaan di media sosial disebut sebagai hak privasi. Namun, publik diingatkan agar hal tersebut tidak dibingkai dengan narasi antipati terhadap pajak. Pemerintah mengajak pekerja seni, termasuk artis dan influencer, untuk mengubah paradigma dari “takut pajak” menjadi “bangga bayar pajak”.
Dalam konteks membangun kepercayaan, pemerintah juga mengakui pertanyaan publik mengenai penggunaan uang pajak. Salah satu upaya reformasi yang disebut dilakukan adalah menghadirkan Core Tax Administration System (CTAS), yang tidak hanya memantau wajib pajak, tetapi juga berfungsi mengawasi internal agar tidak terjadi kecurangan oleh petugas pajak.
Uang pajak yang dibayarkan disebut kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk, seperti subsidi listrik, gaji guru di pelosok, hingga pembangunan jaringan internet yang menjadi penopang industri kreatif. Hubungan negara dan warga digambarkan sebagai hubungan saling membutuhkan: warga berkontribusi menyediakan dana, sedangkan pemerintah menyediakan layanan serta stabilitas ekonomi.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak diposisikan sebagai bagian dari partisipasi warga negara. Semakin taat membayar pajak, semakin kuat pula legitimasi warga untuk menuntut pemerintahan yang bersih dan melayani.

