Hakim Agung Heru Pramono: MA Dorong Kolaborasi dengan KY dalam Eksaminasi Putusan

Hakim Agung Heru Pramono: MA Dorong Kolaborasi dengan KY dalam Eksaminasi Putusan

Jakarta—Komisi Yudisial (KY) meluncurkan buku berjudul “Hasil Analisis dan Diskusi Putusan Pengadilan oleh Komisi Yudisial: Antara Etika, Logika dan Keadilan Substantif” pada Senin (24/11) di Gedung Utama KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menghadirkan Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono, anggota KY Binziad Kadafi, serta Guru Besar Universitas Bina Nusantara Shidarta.

Acara tersebut menyoroti kewenangan KY, khususnya terkait analisis putusan pengadilan dan kriteria putusan yang dinilai baik. Dalam paparan pembuka, Binziad menjelaskan KY dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bahan untuk promosi dan mutasi hakim.

“Penilaian putusan yang dapat dilakukan oleh KY diprioritaskan bagi hakim yang masih dapat melaksanakan mutasi, dalam hal ini kewenangan analisis putusan berlaku bagi hakim tingkat pertama dan tingkat banding,” ujar Binziad.

Berdasarkan data tahun 2023, KY disebut menerima 3.593 laporan pengaduan dari masyarakat. Sebagian besar pengaduan itu mempermasalahkan putusan hakim atau menjadikan putusan sebagai salah satu indikasi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Menanggapi hal tersebut, Heru menyampaikan komitmen Mahkamah Agung (MA) untuk menyempurnakan sistem publikasi putusan agar dapat diakses KY dan masyarakat. Menurut Heru, Direktori Putusan MA telah memuat lebih dari 10 juta putusan yang bisa diakses publik setiap saat. Ia juga menyebut MA mempublikasikan putusan-putusan penting melalui publikasi Garda Peradilan yang terbit setiap tiga bulan.

Heru turut menyinggung penerapan e-Eksaminasi yang dijalankan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Hingga kini, program e-Eksaminasi telah dilaksanakan di tiga wilayah hukum, yakni Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Eksaminasi putusan merupakan syarat untuk diangkat menjadi pimpinan pengadilan, serta pengisian jabatan teknis di MA. Namun, kendala yang terjadi saat ini adalah belum terjalinnya kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti KY, akademisi maupun ahli hukum untuk menilai kualitas putusan hakim,” ujar Heru.

Heru menilai analisis putusan secara optimal selama ini terjadi pada tahapan pemilihan calon hakim agung, ketika KY dan MA bersinergi menyediakan data yang dibutuhkan untuk uji kelayakan. Ia berharap kolaborasi itu dapat ditindaklanjuti sesuai amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, tidak hanya pada proses seleksi hakim agung, tetapi juga pada tingkat pertama dan banding sebagai acuan menilai kualitas putusan.

“Putusan hakim yang berkualitas akan seiring sejalan dengan terwujudnya keadilan,” tutup Heru.