Hakim PN Muara Enim Jatuhkan Putusan Pemaafan dalam Perkara Anak Usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Hakim PN Muara Enim Jatuhkan Putusan Pemaafan dalam Perkara Anak Usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara anak pada persidangan Kamis (8/1), tidak lama setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.

Hakim Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., yang memeriksa perkara tersebut, memutuskan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak, meski anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan anak memenuhi syarat untuk dijatuhi putusan pemaafan sebagaimana Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Alasan yang dikemukakan antara lain karena perbuatan dinilai ringan, kondisi pribadi anak yang disebut hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator, serta sikap anak setelah peristiwa terjadi, yakni tidak kabur melarikan diri.

Hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara anak bersama ayahnya dengan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk selaku korban. Dalam perkara ini, ayah anak disebut telah mengganti kerugian korban.

Menurut hakim, putusan pemaafan diberikan demi kepentingan terbaik bagi anak dan karena korban dinilai telah memperoleh keadilan (victim justice) melalui ganti rugi tersebut. Hakim turut menilai anak melakukan perbuatan atas arahan atau petunjuk seseorang bernama Noval yang telah dewasa.

Pertimbangan lain yang disampaikan adalah bahwa anak sebagai pelaku belum dewasa dinilai belum mampu berpikir panjang dan memahami konsekuensi perbuatannya secara sempurna, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana. Hakim juga mencatat kesediaan ayah anak untuk membina dan mendidik anak agar tidak mengulangi perbuatannya.