Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar di bawah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. IAP menilai langkah tersebut berpotensi menjadi contoh penataan ruang publik yang lebih dialogis dan minim konflik di kawasan timur Indonesia.
Dukungan itu disampaikan Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat bersilaturahmi dengan Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026). Firdaus mengatakan, IAP mendukung penertiban lapak yang berdiri di atas drainase, trotoar, serta ruang publik lainnya, dengan catatan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan usaha pedagang.
“Bagi kami, langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan lapak di atas drainase dan ruang publik tentu kami dukung. Tujuannya menata pembangunan kota agar lebih tertib dan terarah,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, pendekatan yang ditempuh pemerintah kota dinilai relatif dialogis. Penertiban dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan mengedepankan komunikasi, sehingga diharapkan dapat menekan potensi gesekan sosial. “Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara tertib tanpa menimbulkan konflik sosial,” katanya.
IAP memandang penataan PKL perlu bertumpu pada dua pendekatan. Pertama, pendekatan tata ruang, mengingat aktivitas PKL kerap memanfaatkan ruang publik seperti badan jalan, pedestrian, dan fasilitas umum. Karena itu, penanganannya dinilai perlu berbasis perencanaan spasial agar pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukannya dan mendorong kota menjadi lebih tertib, asri, dan estetik.
Namun, Firdaus menekankan pendekatan tata ruang tidak boleh mengesampingkan aspek sosial. Pendekatan kedua yang dinilai penting adalah pemberdayaan masyarakat serta penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika relokasi dilakukan, pemerintah diminta memastikan lokasi baru sesuai rencana tata ruang dan memiliki aksesibilitas memadai, serta tidak menempatkan pedagang di kawasan sepi atau jauh dari pusat aktivitas ekonomi.
“Lokasi relokasi harus tetap strategis dan memberi dampak positif, termasuk peningkatan daya beli masyarakat,” ujarnya.
IAP juga menyoroti masih terbatasnya pemahaman tata ruang di tingkat akar rumput. Firdaus berharap setiap kecamatan hingga kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan wilayah, sehingga kebijakan pemerintah kota dapat disosialisasikan secara efektif hingga tingkat RT dan RW. “Dengan begitu, kebijakan penataan kota dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat dan aparat di tingkat kelurahan maupun kecamatan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, IAP Sulawesi Selatan turut mengundang Munafri menghadiri buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan dialog publik mengenai penataan PKL. Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada 9 Maret 2026 atau 19 Ramadan 1447 Hijriah.
Sementara itu, Munafri menegaskan kebijakan penataan PKL bukan upaya mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah kota, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat melalui langkah yang bersifat solutif, termasuk penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata.
“Penataan PKL tidak semata-mata penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata agar pedagang tetap bisa berusaha,” ujar Munafri.
Pemerintah Kota Makassar saat ini mengidentifikasi sejumlah aset yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi penataan, termasuk kawasan Karebosi. Selain itu, pemerintah juga membuka opsi pengadaan lahan baru untuk menampung PKL secara lebih terencana. “Kami mengidentifikasi aset Pemkot, termasuk di Karebosi, dan ke depan akan diupayakan pengadaan lahan khusus untuk tempat PKL berjualan,” kata Munafri.

