Ijazah Palsu dalam Pemilu: Diskualifikasi Calon oleh MK dan Sorotan atas Sanksi DKPP bagi Penyelenggara

Ijazah Palsu dalam Pemilu: Diskualifikasi Calon oleh MK dan Sorotan atas Sanksi DKPP bagi Penyelenggara

Fenomena penggunaan ijazah palsu kembali menjadi perhatian publik di tengah dinamika Pemilu. Jika sebelumnya isu serupa ramai dibicarakan terkait tokoh politik nasional, belakangan kasus ijazah palsu muncul dalam perkara yang berujung pada sanksi nyata, termasuk diskualifikasi peserta Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pesawaran serta Trisal Tahir dalam Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo. Dalam dua perkara tersebut, MK menilai terdapat persoalan ijazah yang terbukti palsu atau tidak dapat dipastikan keasliannya.

Namun, penanganan dan sanksi atas penggunaan dokumen pendidikan bermasalah dinilai tidak seragam. Diskualifikasi oleh MK dipandang tegas, tetapi disebut bersifat kasuistik karena hanya berlaku pada perkara yang sampai ke MK. Ketika ditangani lembaga lain, hasilnya dapat berbeda, memunculkan kritik bahwa sistem Pemilu masih rapuh dan memunculkan disparitas penegakan.

Sorotan juga mengarah pada dugaan penggunaan ijazah palsu yang tidak hanya melibatkan kontestan, tetapi juga merambah ke penyelenggara Pemilu. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip Pemilu yang jujur dan adil, sekaligus memunculkan pertanyaan publik tentang sejauh mana prinsip kejujuran benar-benar ditegakkan.

Dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada teradu yang merupakan ketua merangkap anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat. Putusan ini menuai kritik karena dinilai tidak sebanding dengan bobot pelanggaran yang dipersoalkan.

Sejumlah pihak menilai, secara logika hukum, penyelenggara Pemilu semestinya mendapat sanksi lebih berat karena memegang kepercayaan publik. Titi Anggraeni, misalnya, menilai putusan tersebut “cenderung melindungi kelompok dan korsa” tertentu, alih-alih berorientasi pada penyelenggara yang kredibel dan bersih.

Kritik lainnya menekankan bahwa persoalan ijazah palsu tidak semata pelanggaran etik, tetapi juga dapat masuk ranah delik. Dalam kerangka pelanggaran Pemilu, dikenal pelanggaran administratif, pidana, dan kode etik. Dua jenis pertama dapat berujung pada diskualifikasi bagi calon, tetapi disebut tidak berlaku bagi penyelenggara.

Menurut uraian dalam tulisan tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinilai belum menjangkau kemungkinan penggunaan ijazah palsu oleh penyelenggara Pemilu sebagai tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang dapat berujung pada pemecatan. Akibatnya, penanganan kasus semacam ini lebih sering bergantung pada mekanisme etik di DKPP, yang tetap membuka kemungkinan sanksi tidak sampai pada pemberhentian tetap.

Di luar rezim Pemilu, pemalsuan ijazah disebut dapat dijerat ketentuan pidana. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi penggunaan ijazah palsu. Sementara itu, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), perbuatan pemalsuan surat disebut dapat diancam pidana hingga enam tahun penjara atau denda kategori VI.

Tulisan itu juga membandingkan dengan penanganan DKPP pada perkara lain, termasuk kasus mantan ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, yang disebut mengandung dugaan tindak pidana. Dalam konteks itu, penulis berpendapat DKPP semestinya konsisten bersikap tegas ketika perkara etik berkaitan dengan dugaan delik.

Selain soal konsistensi, kritik juga diarahkan pada dampak putusan yang dinilai dapat melemahkan sistem. Mekanisme verifikasi administratif pencalonan dan seleksi penyelenggara Pemilu dianggap rentan, sehingga putusan yang dinilai toleran dikhawatirkan dapat mendorong pihak lain mengambil jalan serupa demi meraih jabatan dalam Pemilu maupun Pilkada.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai ijazah palsu dalam Pemilu tidak hanya menyangkut individu yang terlibat, tetapi juga menyentuh persoalan desain regulasi, ketegasan sanksi, dan konsistensi antar-lembaga. Ketika prinsip kejujuran dipandang sebagai fondasi Pemilu, perbedaan perlakuan terhadap pelanggaran yang serupa berpotensi memperbesar ketidakpastian dan memunculkan pertanyaan tentang keadilan penegakan aturan.