Ketua Departemen FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Suwardi Hasan, memaparkan sejumlah persoalan teknis, politik, dan sosial yang membuat wacana pajak kekayaan (wealth tax) kerap memicu perdebatan panjang. Dalam Diskusi Panel IKPI bertajuk “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar Jumat (28/11/2025), Suwardi menekankan bahwa kebijakan ini tidak semata membicarakan potensi penerimaan negara, tetapi juga menyangkut desain aturan, kepastian hukum, serta resistensi dari kelompok yang terdampak.
Menurut Suwardi, kesenjangan yang lebar membuat isu wealth tax kembali relevan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengalaman berbagai negara menunjukkan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kapasitas administrasi negara, terutama dalam menilai aset, mengelola data, dan menetapkan ambang batas yang rasional.
Ia mencontohkan Italia yang tidak menerapkan wealth tax umum, tetapi memajaki properti dan aset keuangan milik penduduknya di luar negeri. Suwardi menyebut tarif pajak tersebut meningkat pada 2024 menjadi 1,06% untuk properti luar negeri dan 0,2% untuk aset finansial.
Model seperti Italia, kata Suwardi, bisa menjadi pertimbangan apabila Indonesia ingin menargetkan kelompok tertentu tanpa harus memajaki seluruh aset domestik. Meski begitu, ia menilai tantangan terbesar tetap berada pada proses valuasi. “Aset yang dipajaki bukan hanya properti, tapi juga barang koleksi bernilai tinggi atau aset finansial yang rumit. Menilai itu semua tidak sederhana,” ujarnya.
Selain aspek teknis, Suwardi menyoroti dimensi politik yang kerap menjadi hambatan. Ia menilai sejumlah kebijakan fiskal, termasuk pajak kekayaan, berpotensi menghadapi resistensi dari pemilik modal dan juga para pengambil keputusan. “Banyak anggota legislatif juga punya tanah atau properti besar. Mereka tentu tidak ingin kena. Jadi produk hukumnya sulit lahir,” katanya, yang disambut tawa peserta diskusi.
Keberatan lain yang disebut Suwardi datang dari kelompok berpenghasilan tinggi atau high wealth individuals (HWI), terutama soal pajak berganda. Kelompok ini berargumen bahwa penghasilan sudah dikenai pajak, sehingga aset yang dibeli dari penghasilan tersebut tidak semestinya dipajaki kembali setiap tahun. Suwardi juga mengingatkan bahwa jika tarif terlalu tinggi, pemilik kekayaan besar dapat memilih memindahkan domisili atau aset ke negara dengan beban pajak lebih rendah.
Suwardi menilai pengalaman sejumlah negara Eropa yang menghapus wealth tax dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia. Menurutnya, kegagalan di beberapa negara bukan semata karena gagasannya buruk, melainkan karena desain kebijakan yang lemah, administrasi yang belum siap, serta risiko yang dinilai lebih besar dibanding manfaatnya.
Meski demikian, ia menegaskan diskusi mengenai wealth tax perlu terus berjalan. Dengan desain yang tepat, kebijakan ini dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperluas basis pajak sekaligus mengurangi ketimpangan. “Yang paling penting adalah desainnya. Apa yang dipajaki, ambang batasnya berapa, pengecualiannya apa, dan bagaimana mitigasi capital flight,” tegasnya.
Di akhir paparan, Suwardi menekankan pentingnya Indonesia belajar dari keberhasilan dan kegagalan negara lain sebelum mengambil langkah besar. Ia mengingatkan agar pembahasan tidak hanya terfokus pada potensi penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan risiko dan aspek keadilan bagi negara maupun wajib pajak. “Jangan hanya melihat potensi penerimaan. Harus dilihat risikonya juga. Pajak kekayaan harus adil bagi negara dan adil bagi wajib pajak,” katanya.

