Surabaya—Pakar media digital Ismail Fahmi mengusulkan gagasan “Demokrasi Pancasila 5.0” dalam Focus Group Discussion (FGD) MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila”. Gagasan ini ia ajukan setelah meneliti dua gerakan digital besar, yakni Gerakan 17+8 dan Brave Pink Hero Green, yang menurutnya menunjukkan kecenderungan masyarakat mencari ruang baru untuk mengekspresikan kedaulatan di era digital.
Ismail menilai, model “Demokrasi Pancasila 5.0” diperlukan sebagai pembaruan yang memadukan nilai-nilai Pancasila dengan inovasi digital, deliberasi publik, serta budaya kepercayaan (society of trust). Ia memandang ide tersebut relevan di tengah krisis kepercayaan publik dan polarisasi politik di ruang digital.
Sejak awal kemerdekaan, Demokrasi Pancasila dirancang sebagai sistem politik khas Indonesia dengan musyawarah, mufakat, dan nilai kemanusiaan sebagai poros. Namun, perkembangan teknologi dan perubahan pola komunikasi publik dinilai menghadirkan tantangan baru: cara masyarakat membentuk opini bergeser, sementara tuntutan atas transparansi dan partisipasi langsung semakin kuat melalui platform digital.
Dalam kerangka yang ditawarkan Ismail, “Demokrasi Pancasila 5.0” diposisikan bukan sebagai pengganti, melainkan evolusi Demokrasi Pancasila agar selaras dengan lanskap digital. Pancasila tetap menjadi fondasi, namun diperkuat oleh tiga elemen: inovasi digital, deliberasi publik yang terbuka, dan masyarakat yang berlandaskan kepercayaan.
Temuan Ismail terkait Gerakan 17+8 dan Brave Pink Hero Green menggambarkan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada institusi formal untuk menyampaikan suara. Warga membentuk ruang deliberatif sendiri melalui media sosial dan platform digital, sekaligus menunjukkan pergeseran praktik demokrasi dari sekadar pemungutan suara menuju partisipasi yang lebih luas dalam pengawasan, penyusunan agenda publik, hingga penyelesaian persoalan sosial.
Meski demikian, dinamika itu juga disertai tantangan, seperti krisis kepercayaan, disinformasi, dan ekosistem digital yang dinilai tidak sehat. Karena itu, konsep society of trust menjadi salah satu penopang penting agar demokrasi digital tidak terperosok pada ketidakpercayaan. Dalam konteks ini, demokrasi modern menuntut partisipasi warga yang tetap berlandaskan etika.
Ismail juga menyoroti peluang menghidupkan kembali nilai musyawarah mufakat melalui deliberasi publik digital. Ia menilai pemerintah dapat membuka kanal dialog daring, forum konsultasi kebijakan, serta platform aspirasi warga yang terverifikasi. Sejumlah inisiatif teknis telah muncul, seperti forum e-participation di tingkat pemerintah kota dan platform pengaduan publik berbasis daring, namun dinilai belum sepenuhnya menyentuh esensi deliberasi: mendengar secara setara, berargumen berbasis data, dan mencari mufakat demi kepentingan bersama.
Dalam gagasan tersebut, mahasiswa dan akademisi disebut memiliki peran untuk memperkuat kualitas ruang dialog. Mereka dapat menjadi fasilitator diskusi, membantu penyaringan informasi, serta mengembangkan model deliberasi digital yang sejalan dengan nilai Pancasila.
Ismail menekankan bahwa demokrasi yang sehat tidak semata ditentukan oleh teknologi, melainkan oleh kepercayaan sosial. Kepercayaan publik, menurut paparan itu, dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan keadilan informasi. Pemerintah diharapkan lebih terbuka dalam pengambilan keputusan dan distribusi data publik, sementara warga didorong berpartisipasi aktif tanpa mengabaikan etika dialog.
Gagasan “Demokrasi Pancasila 5.0” juga dipandang membuka ruang pembelajaran bagi mahasiswa. Model ini dapat menjadi wadah untuk meneliti pengaruh teknologi terhadap perilaku politik, penggunaan data untuk mengukur partisipasi, hingga dampak algoritma media sosial terhadap kepercayaan publik. Selain itu, generasi digital native dinilai dapat berkontribusi menciptakan ruang diskusi daring yang lebih sehat, mengembangkan aplikasi deliberatif, serta memperkuat literasi digital di lingkungan kampus.
Bagi masyarakat umum, konsep tersebut diposisikan sebagai ajakan untuk terlibat aktif dalam praktik kedaulatan rakyat di ruang digital. Setiap komentar, diskusi, dan aksi sosial disebut dapat menjadi bagian dari partisipasi demokratis, selama dilakukan dengan niat baik dan tanggung jawab.
Di tengah meningkatnya akses internet di Indonesia, peluang membangun deliberasi publik digital dinilai semakin terbuka. Pemerintah daerah, komunitas, dan organisasi masyarakat dapat memanfaatkan ruang digital untuk membangun kepercayaan dua arah—masyarakat merasa didengar, sementara pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan secara lebih transparan.
Usulan “Demokrasi Pancasila 5.0” yang disampaikan Ismail Fahmi menandai upaya membaca ulang perjalanan demokrasi Indonesia di era teknologi. Dalam gagasan itu, teknologi ditempatkan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai alat untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.

