Jakarta - Dorongan reformasi Polri yang menguat menjelang usia institusi ini yang ke-80 kembali menyorot satu isu mendasar: tingkat kepercayaan publik. Pembenahan yang dibutuhkan tidak semata menyangkut aturan, tetapi juga cara berpikir dan cara kerja kepolisian di tengah perubahan zaman, ketika batas antara ruang privat dan ruang publik kian kabur.
Dalam kerangka itu, kepercayaan masyarakat tidak dipandang sebagai urusan kepolisian semata. Masyarakat juga disebut memiliki peran sebagai mitra agar keamanan tetap terjaga. Sejumlah riset menunjukkan hubungan polisi dan masyarakat tidak bisa dijelaskan hanya oleh satu faktor.
Riset terbaru, sebagaimana dipaparkan penulis, menempatkan kepercayaan publik sebagai hasil interaksi yang lebih kompleks daripada sekadar keadilan prosedural. Faktor-faktor seperti efektivitas institusi, integritas aparat, kohesi sosial, hingga partisipasi warga dalam ekosistem keamanan ikut membentuk tingkat kepercayaan tersebut. Dalam pandangan ini, keamanan tidak pernah menjadi produk satu institusi, melainkan tumbuh melalui kerja kolektif antara polisi dan masyarakat.
Sejumlah temuan riset di berbagai negara digunakan untuk menggambarkan kompleksitas tersebut. Penelitian Kiseong Kuen di Baltimore, Amerika Serikat, menyebut warga melaporkan masalah lingkungan bukan hanya karena merasa diperlakukan adil, tetapi karena memandang polisi sebagai otoritas yang sah dan dapat dipercaya. Di Thailand, penelitian Waiphot Kulachai dan Sutham Cheurprakobkit menemukan kinerja polisi menjadi faktor utama pembentuk kepercayaan masyarakat, sementara keadilan prosedural berperan sebagai pendukung. Di Korea Selatan, Chang-Ho Lim dan Dae-Hoon Kwak menyimpulkan kemampuan polisi menekan angka kejahatan lebih berpengaruh terhadap kepercayaan publik dibanding aturan prosedural semata. Adapun riset Jeff Gold di Inggris menunjukkan keadilan prosedural baru berdampak ketika hadir dalam konteks sosial yang memungkinkan hubungan timbal balik antara polisi dan warga.
Rangkaian temuan itu menggarisbawahi bahwa keadilan prosedural tetap penting, namun tidak cukup berdiri sendiri. Kepercayaan publik memerlukan dukungan lingkungan yang lebih luas, mulai dari institusi yang berjalan baik, aparat yang berintegritas, hingga masyarakat yang saling mendukung. Pada titik ini, keamanan diposisikan sebagai tugas bersama: polisi membutuhkan dukungan masyarakat agar tugas berjalan efektif, sementara masyarakat membutuhkan polisi yang dapat dipercaya untuk menjaga ketertiban.
Dalam tulisan tersebut, penulis mengaitkan gagasan ini dengan pandangan Egon Bittner yang menekankan kehadiran polisi dalam kehidupan sehari-hari, meski banyak orang belum sepenuhnya memahami tugas utama kepolisian. Menurut Bittner, polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menggunakan kewenangan resmi untuk menangani masalah yang tidak dapat diselesaikan lembaga lain. Konsekuensinya, semakin besar kewenangan yang dimiliki polisi, semakin besar tanggung jawab untuk memastikan kewenangan itu dijalankan sesuai prinsip demokrasi dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Jean-Paul Brodeur juga disebut memperdalam perspektif tersebut dengan menyoroti ketegangan yang melekat pada kepolisian modern: tuntutan bertindak cepat dan tegas di satu sisi, serta tuntutan akuntabilitas kepada publik di sisi lain. Dalam kerangka ini, polisi dituntut menjaga kepercayaan melalui transparansi, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, kepercayaan publik dinilai tidak dapat dibangun hanya dari sikap polisi, melainkan juga bergantung pada kondisi sosial yang memungkinkan hubungan dua arah antara polisi dan masyarakat.
Di Indonesia, ketegangan itu dinilai semakin terasa seiring kompleksitas tantangan keamanan, mulai dari kejahatan lintas negara, ancaman digital, hingga polarisasi sosial. Karena itu, keamanan publik dipandang tidak mungkin dipikul oleh satu institusi saja. Masyarakat disebut berperan melalui pemberian informasi, dukungan sosial, serta pengawasan sebagai kontrol demokratis.
Kesimpulan yang ditegaskan penulis adalah perlunya menimbang ulang fondasi kepercayaan publik dengan sekaligus meninjau ulang cara memahami keamanan. Keamanan tidak dipandang sebagai layanan satu arah, melainkan hasil hubungan timbal balik yang sehat antara Polri dan masyarakat. Reformasi Polri, menurut tulisan tersebut, hanya akan bermakna jika dibarengi penguatan ekosistem sosial yang memungkinkan keduanya saling menopang, sehingga keamanan benar-benar menjadi tanggung jawab kolektif.

