Tri Makno Perbaiki Permohonan Uji UU Parpol di MK, Soroti Demokrasi Internal dan Rekrutmen Politik

Tri Makno Perbaiki Permohonan Uji UU Parpol di MK, Soroti Demokrasi Internal dan Rekrutmen Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Rabu (8/10/2025), di Ruang Sidang MK.

Dalam sidang perkara Nomor 166/PUU-XXIII/2025, pemohon Tri Makno hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menyampaikan telah melakukan perbaikan terhadap seluruh bagian permohonan uji materi yang diajukannya.

Tri menjelaskan, pasal yang diuji adalah Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) UU Parpol. Menurutnya, ketentuan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, potensial, maupun struktural.

Ia menilai norma yang memberikan keleluasaan kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tanpa standar minimum demokrasi berpotensi memunculkan rekrutmen elitis dan membatasi partisipasi anggota partai.

Salah satu contoh kerugian yang dikemukakan Tri terkait penonaktifan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI, Nafa Urbach, oleh partainya tanpa proses internal yang dinilainya demokratis. Tri menyatakan peristiwa itu mengurangi hak representasi politiknya sebagai pemilih.

Selain itu, Tri mempersoalkan ketentuan yang hanya mewajibkan pendaftaran pengurus pusat ke kementerian. Ia menilai hal tersebut mengurangi otonomi kepengurusan daerah dan membatasi ruang aspirasi lokal, yang menurutnya tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah dalam Pasal 18 hingga Pasal 18B UUD 1945.

Dalam posita permohonan, Tri menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 karena dinilai tidak menjamin kedaulatan anggota sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Ia juga menilai Pasal 23 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) disebut melanggar Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 karena dinilai tidak menjamin kesempatan yang setara dalam proses rekrutmen politik.

Tri turut menyinggung rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik. Ia merujuk survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2025 yang menempatkan tingkat kepercayaan terhadap partai politik sebagai yang terendah dibanding lembaga demokrasi lainnya. Menurutnya, kondisi itu berkaitan dengan maraknya kasus korupsi yang melibatkan politisi, kurangnya transparansi organisasi, serta minimnya orientasi pada kepentingan rakyat.

Dalam petitum yang telah diperbaiki, Tri meminta MK menyatakan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Pertama, pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis dengan melibatkan seluruh anggota secara setara melalui mekanisme one member one vote, dengan dukungan penyelenggaraan yang dapat difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga tingkat kabupaten/kota.

Kedua, susunan kepengurusan partai di semua tingkatan didaftarkan ke kementerian sebagai dokumen resmi, dengan perubahan kepengurusan sesuai AD/ART, sehingga setiap tingkatan kepengurusan bersifat otonom, serta pemilihan ketua atau sebutan lain wajib menggunakan mekanisme one member one vote.

Ketiga, rekrutmen calon anggota legislatif, calon kepala daerah, serta calon presiden dan wakil presiden dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, dengan mekanisme one member one vote atau mekanisme lain yang menjamin keterlibatan setara seluruh anggota.

Dalam berkas perkara, disebutkan bahwa Tri sebelumnya mengajukan pengujian terhadap Pasal 4 UU Parpol. Namun, pasal yang dimohonkan pengujian berubah setelah perbaikan permohonan. Pada sidang perdana Kamis (25/9/2025), Tri juga mengaitkan rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik dengan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja partai politik, termasuk demonstrasi pembubaran DPR yang disebutnya terjadi beberapa waktu lalu.

Ia menekankan, ketiadaan mekanisme one member one vote dalam pengaturan undang-undang berisiko melanggengkan oligarki internal partai, dengan kekuasaan yang terpusat pada segelintir elite. Dalam permohonan sebelumnya, ia juga meminta agar ketentuan UU Parpol yang tidak mewajibkan mekanisme tersebut dibatalkan serta mendorong revisi UU Parpol agar memuat pemilihan langsung pengurus dan desentralisasi struktur partai yang difasilitasi KPU.