Sumatera Selatan mencatat kualitas udara terburuk di Indonesia pada Minggu, 4 Januari 2026 pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), nilai ISPU di provinsi tersebut berada di angka 100.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU adalah angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di suatu lokasi. Penilaian ini didasarkan pada dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter tersebut dilakukan melalui 72 stasiun pemantau yang tersebar di berbagai daerah.
Merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Adapun rentang 201–300 masuk kategori sangat tidak sehat yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif, sementara nilai di atas 300 termasuk berbahaya dan memerlukan penanganan cepat.
Di bawah Sumatera Selatan, Riau menempati posisi kedua dengan ISPU 98, disusul Banten di peringkat ketiga dengan ISPU 95. Data ini menunjukkan tidak ada wilayah yang berada pada kategori berbahaya.
Berikut daftar 10 provinsi dengan ISPU tertinggi (kualitas udara terburuk) pada Minggu, 4 Januari 2026 pukul 08.00 WIB:
1. Sumatera Selatan: 100
2. Riau: 98
3. Banten: 95
4. Jambi: 93
5. Sumatera Barat: 88
6. Jawa Barat: 80
7. Sumatera Utara: 79
8. Lampung: 74
9. Kalimantan Tengah: 70
10. Kalimantan Timur: 69

