DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengungkap PT Bali Turtle Island Development (BTID) akan menggunakan ruang seluas kurang lebih 498 hektar, termasuk area perairan maupun laut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (4/5/2026). Menurut Supartha, penggunaan ruang dengan luasan tersebut semestinya menjadi materi yang diperiksa dan diperdalam dalam forum RDP.
Namun, Supartha menyayangkan pihak BTID tidak hadir dalam rapat tersebut. Ia menilai kehadiran perusahaan diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas rencana penggunaan wilayah ruang di Bali, baik di darat maupun perairan.
“Seharusnya kan dari aspek pertanggung jawaban akan menggunakan wilayah ruang di Bali. Baik itu perairan maupun laut itu kurang lebih seluas 498 hektar. Ini kan harus hadir,” kata Supartha.
Ia mengatakan RDP menjadi ruang untuk pendalaman materi terkait apa yang sudah dilakukan dan dikerjakan BTID. Supartha juga menyebut pansus ingin memperdalam sejumlah hal, termasuk soal tanah pengganti.
“Karena akan menggunakan ruang seluas 498 hektar kurang lebih. Kita akan perdalam terkait BTID, tanah penggantinya bagaimana?” ujarnya.
RDP tersebut sebelumnya dijadwalkan sebagai forum pendalaman materi terkait permasalahan tukar guling tanah mangrove oleh PT BTID, sekaligus penegakan peraturan daerah terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Dalam surat undangan tertanggal 30 April 2026, BTID juga diminta membawa data pendukung yang diperlukan.
Supartha menyebut BTID sama sekali tidak hadir dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah ada alasan resmi ketidakhadiran tersebut, seraya menyatakan rapat berikutnya diharapkan tidak kembali diabaikan.
Supartha kemudian membacakan surat dari BTID yang menyebut perusahaan tidak dapat hadir karena menerima kunjungan dari Komisi VII DPR RI. Meski demikian, ia menilai BTID semestinya dapat membagi tugas agar tetap ada perwakilan yang datang ke RDP untuk memberikan penjelasan.
Menurut Supartha, pansus juga melakukan pengecekan terkait tanah pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana yang disebut belum lengkap. Selain itu, ia menyatakan pansus ingin memperdalam informasi mengenai penutupan sementara wilayah marina.
Supartha juga menyinggung aspek kewenangan penggunaan wilayah laut. Ia menyebut Dinas Kelautan menyampaikan bahwa wilayah 0 sampai 12 mil laut merupakan kewenangan gubernur selaku kepala daerah. Karena itu, ia menilai penggunaan laut minimal harus disertai surat rekomendasi atau keputusan, dan tidak cukup hanya dari kepala dinas.

