Isu Transparansi Dana Sekolah dan Dugaan Nepotisme Honorer Mencuat di Pandeglang

Isu Transparansi Dana Sekolah dan Dugaan Nepotisme Honorer Mencuat di Pandeglang

Pandeglang, Banten — Pengelolaan sekolah negeri di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan terkait transparansi keuangan dan operasional, serta dugaan praktik nepotisme dalam perekrutan tenaga honorer di sejumlah sekolah. Isu tersebut mencuat di tengah upaya pemerintah daerah mendorong pemerataan akses pendidikan, sementara sekolah negeri dinilai semestinya menjadi garda terdepan akuntabilitas publik. Peristiwa ini disorot pada Selasa, 3 Maret 2026.

Keluhan masyarakat dan pemerhati pendidikan disebut masih mengemuka, terutama mengenai keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumbangan lainnya. Sejumlah persoalan yang disorot antara lain minimnya informasi yang jelas dan mudah diakses publik mengenai alokasi dan penggunaan dana, ketiadaan papan informasi yang memadai, laporan keuangan yang tidak dipublikasikan secara rutin, serta prosedur pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak transparan. Kondisi tersebut dituding membuka celah pengelolaan yang kurang akuntabel.

Ayut, pemerhati pendidikan di Kabupaten Pandeglang yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Pandeglang, menyampaikan adanya temuan terkait penerimaan tenaga honorer di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada 2026. Ia menyebut penerimaan itu dilakukan dengan alasan dan kebijakan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Ayut juga mengungkap dugaan bahwa sebagian honorer yang diterima memiliki hubungan keluarga dengan guru ASN, seperti keluarga atau kerabat dekat.

Menurut Ayut, transparansi dan manajemen profesional merupakan kunci dalam pengelolaan institusi publik, termasuk sekolah. Ia mempertanyakan kepercayaan publik apabila detail penggunaan dana, terutama yang bersumber dari pajak masyarakat, tidak disampaikan secara terbuka. Ayut juga menilai penerimaan tenaga pendidik honorer baru pada 2026 sebagai indikasi lemahnya profesionalisme manajemen sekolah negeri.

Ayut berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang merespons persoalan ini secara serius, antara lain melalui peningkatan sosialisasi pedoman transparansi, pengawasan yang lebih ketat, serta kewajiban bagi setiap sekolah untuk mempublikasikan laporan keuangan secara berkala dan mudah diakses. Ia juga mendesak pemberian sanksi kepada pihak manajerial sekolah, khususnya kepala sekolah, yang masih melakukan pengangkatan guru honorer pada akhir 2025 dan awal 2026.

Lebih lanjut, Ayut menyatakan DPC PPWI Pandeglang berencana melaporkan sejumlah kepala sekolah yang disebut terbukti menerima guru honorer kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang. Laporan tersebut, kata dia, ditujukan agar pihak terkait menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.