Iuran "Uang Komite" di SMAN 1 Gresik Jadi Sorotan, Wali Murid Menanti Transparansi dan Klarifikasi Sekolah

Iuran "Uang Komite" di SMAN 1 Gresik Jadi Sorotan, Wali Murid Menanti Transparansi dan Klarifikasi Sekolah

Gresik — Pengelolaan iuran yang disebut sebagai “uang komite” di SMAN 1 Gresik menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid menyampaikan informasi adanya pembayaran rutin sebesar Rp250.000 per siswa setiap bulan.

Bila mengacu pada jumlah peserta didik aktif sekitar 1.269 orang, nominal tersebut secara perhitungan dapat mencapai kisaran Rp317 juta per bulan atau lebih dari Rp3,8 miliar dalam satu tahun ajaran. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat diakses publik mengenai rincian penggunaan dana, laporan pertanggungjawaban, maupun bentuk persetujuan tertulis yang menjelaskan sifat iuran tersebut—apakah murni sumbangan sukarela atau bersifat wajib.

Informasi yang diterima menyebutkan pembayaran dilakukan melalui mekanisme masing-masing kelas. Sejumlah wali murid juga menyatakan ada siswa yang memperoleh keringanan atau pembebasan. Meski demikian, menurut mereka, kebijakan tersebut dinilai terbatas dan belum menjelaskan dasar hukum serta mekanisme transparansi pengelolaan dana secara menyeluruh.

Dari sisi regulasi, peran komite sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan komite sekolah dapat menghimpun sumbangan dan bantuan sepanjang tidak bersifat memaksa, tidak ditentukan besarannya, serta tidak mengikat. Prinsip ini disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa praktik yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli mengatur bahwa penarikan dana tanpa dasar hukum yang jelas dapat masuk dalam kategori pungutan liar.

Redaksi menyebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk melalui Humas dan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah. Namun hingga naskah ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi.

Dalam konteks tata kelola lembaga publik, keterbukaan informasi dan penjelasan berbasis dokumen dinilai penting untuk mencegah spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Karena itu, klarifikasi resmi dan transparan dari pihak sekolah dinantikan agar persoalan dapat dipahami secara objektif.