Jamdatun Pimpin Pencanangan Zona Integritas WBBM, Tekankan Integritas dan Transparansi

Jamdatun Pimpin Pencanangan Zona Integritas WBBM, Tekankan Integritas dan Transparansi

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN). Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan pencanangan tersebut merupakan penegasan komitmen kelembagaan yang harus dijalankan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Ia menyatakan kegiatan ini tidak boleh dipandang sebagai agenda administratif atau seremonial semata.

“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Jamdatun.

Jamdatun juga menekankan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan tanpa kompromi.

Ia menyampaikan bahwa pencapaian predikat WBBM harus didasarkan pada kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar pemenuhan dokumentasi. Hal itu mencakup konsistensi menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta peniadaan praktik diskriminatif dalam pemberian layanan hukum.

Jamdatun menambahkan, tanggung jawab keberhasilan zona integritas dibebankan kepada para pimpinan, mulai dari Sekretaris JAMDATUN, para Direktur, Koordinator, hingga pejabat struktural lainnya, untuk menjadi teladan integritas. Para pimpinan juga diinstruksikan melakukan evaluasi rutin, mengoreksi kekurangan dalam model pelayanan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif.

Selain itu, penguatan pengawasan disebut sebagai aspek krusial. Jamdatun menekankan seluruh proses kerja harus terdokumentasi, dapat diaudit, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Menutup amanatnya, Jamdatun menyatakan pembangunan WBBM merupakan ujian profesionalisme jajaran JAM DATUN untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Ia memerintahkan seluruh jajaran segera mengeksekusi rencana aksi yang konkret dan melaporkan capaian secara objektif, karena evaluasi langsung akan dilakukan terhadap progres di setiap unit kerja.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat semata, melainkan membangun budaya kerja yang bersih dan melayani secara permanen demi penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.