Jelang KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, PN Pasarwajo Gelar Sarasehan dengan APH dan Pemda

Jelang KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, PN Pasarwajo Gelar Sarasehan dengan APH dan Pemda

Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menginisiasi penguatan kesiapan lintas lembaga menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan wilayah hukum PN Pasarwajo siap menghadapi perubahan besar dalam sistem pemidanaan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam aturan baru tersebut, sistem pemidanaan disebut bergerak menuju pendekatan yang lebih modern dengan penekanan pada pencegahan, pembinaan, dan penyelesaian konflik secara lebih komprehensif. KUHP baru juga menghapus klasifikasi kejahatan dan pelanggaran, lalu menggantinya menjadi satu kategori tunggal, yakni tindak pidana.

Selain pidana, KUHP yang baru memperluas jenis sanksi berupa tindakan. Tujuan pemidanaan dalam kerangka ini menekankan pelindungan masyarakat, pembinaan terpidana, pemulihan keseimbangan sosial, serta penguatan rasa penyesalan dan pertanggungjawaban pelaku.

Merespons perubahan tersebut, PN Pasarwajo menggelar sarasehan bertema pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada Jumat (28/11). Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan dalam yurisdiksi PN Pasarwajo yang mencakup Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Bombana.

Diskusi dibuka oleh para hakim PN Pasarwajo yang memaparkan sejumlah poin krusial dalam KUHP dan KUHAP baru. Para peserta kemudian menyampaikan tanggapan beragam yang dinilai konstruktif, mencerminkan perlunya kesiapan bersama untuk menyongsong sistem pemidanaan yang baru.

Sejumlah isu strategis turut dibahas, antara lain penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam memformulasikan tujuan dan jenis pemidanaan; rencana kolaborasi sosialisasi perubahan hukum kepada masyarakat; kesepahaman terkait konsep dan implementasi restorative justice; harmonisasi interpretasi mengenai upaya paksa; penegasan batas kewenangan tiap instansi sesuai mandat undang-undang; inventarisasi keberadaan masyarakat hukum adat sebagai basis penyusunan peraturan daerah; persiapan fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan disabilitas mental dan/atau intelektual; serta identifikasi lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sarasehan berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta. Di akhir pertemuan, Ketua PN Pasarwajo Ivan Budi Hartanto menyampaikan apresiasi atas keterlibatan seluruh pihak dan menekankan pentingnya sinergi dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Saya sangat mengapresiasi kehadiran dan antusiasme bapak dan ibu sekalian. Semoga pertemuan ini menjadi keseriusan dan spirit baru bagi kita semua sebagai bagian dalam Integrated Criminal Justice System dalam menyikapi era pemidanaan modern. Karena jika tidak terdapat sinergi, maka penegakan hukum akan terasa pincang di wilayah ini, sekali lagi terima kasih,” ujarnya.

Melalui forum ini, PN Pasarwajo bersama para pemangku kepentingan menegaskan komitmen untuk mempersiapkan penerapan KUHP dan KUHAP baru agar berjalan konsisten, terarah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.