Pengadilan Negeri (PN) Bitung melaksanakan perdamaian dalam perkara perbuatan melawan hukum Nomor 124/Pdt G/2025 pada Jumat (5/12). Agenda sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan putusan berubah setelah penggugat mengajukan surat pencabutan gugatan.
Atas permohonan tersebut, majelis hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan pada hari yang sama. Pencabutan dilakukan karena para pihak mencapai kesepakatan damai.
Sengketa bermula ketika penggugat mendapati tanah miliknya dikuasai para tergugat selama kurang lebih 10 tahun. Meski para tergugat telah diberi tahu, mereka menolak untuk keluar dan menyampaikan alasan-alasan yang pada pokoknya mempertahankan penguasaan atas tanah objek sengketa.
Upaya damai disebut telah berulang kali ditempuh penggugat, termasuk mediasi dari tingkat desa hingga di pengadilan. Namun, pada tahap-tahap tersebut perdamaian belum tercapai.
Selama persidangan, majelis hakim juga mengingatkan penggugat dan para tergugat bahwa perdamaian dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan dibacakan. Dalam persidangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa secara damai.
Kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam akta notaris dan menjadi dasar surat permohonan pencabutan perkara yang diajukan di persidangan. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Arum Sejati, Erfan Affandi, dan M. Fadlllullah, dengan Oelfa Grace Safarie sebagai panitera pengganti.
Ketua Majelis Hakim Arum Sejati menjelaskan pencabutan dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan apabila semua pihak hadir secara pribadi atau melalui kuasa hukum yang memiliki surat kuasa, atau diberitahukan dengan akta sederhana antar kuasa hukum sesuai Pasal 272 Rv.
“Banyak ahli hukum menyatakan bahwa hukum tertinggi adalah perdamaian, maka kita wajib mendorong itu, Damai di hati, Damai di Ruang Sidang,” ujar Arum Sejati.
Dengan dibacakannya penetapan pencabutan gugatan, perkara tersebut dinyatakan selesai.

