Semarang—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi bersama Pemerintah Kabupaten Jepara pada Rabu (12/11). Rapat ini membahas penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Rapat dihadiri Bagian Hukum Kabupaten Jepara, perangkat daerah pemrakarsa, serta tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Lima Ranperbup yang dibahas meliputi pedoman pemberian bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa; penyelesaian sengketa penataan ruang; tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang; penentuan kemampuan keuangan daerah untuk pemberian tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional DPRD Tahun 2026; serta perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan keselarasan substansi Ranperbup dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus mencegah potensi disharmoni atau pertentangan hukum.
“Proses harmonisasi ini bertujuan menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat. Setiap regulasi harus memiliki kualitas yang baik serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional,” ujar salah satu perancang.
Rapat berlangsung konstruktif dengan diskusi serta masukan teknis dari tim perancang dan perangkat daerah pemrakarsa. Melalui forum ini, diharapkan setiap rancangan regulasi dapat segera disempurnakan dan ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jepara.

