Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual bersama seluruh kantor wilayah Kemenkum se-Indonesia yang membahas penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi permohonan pendirian badan hukum partai politik baru, Senin (03/11).
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) beserta jajaran. Rakor ini diinisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai langkah strategis merespons meningkatnya dinamika partai politik menjelang Pemilu 2029.
Direktur Tata Negara Dulyono menjelaskan, persoalan partai politik kerap memunculkan gejolak di berbagai daerah, termasuk meningkatnya permohonan mediasi maupun konsultasi dari partai yang sedang melakukan perubahan kepengurusan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Seiring mendekatnya batas waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2029, aktivitas partai dinilai semakin intens, terutama dalam menyiapkan dokumen hukum dan memperbarui kepengurusan.
Selain faktor waktu, Ditjen AHU menyampaikan meningkatnya antusiasme partai politik juga dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, serta pembahasan alokasi anggaran partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua hal tersebut dinilai mendorong partai-partai yang sebelumnya pasif untuk kembali aktif melakukan pendaftaran dan restrukturisasi organisasi.
Dalam rapat itu, Ditjen AHU menegaskan peran penting kantor wilayah Kemenkum dalam proses verifikasi penerbitan SKT. SKT menjadi salah satu dokumen utama dalam pendaftaran badan hukum partai politik sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Proses verifikasi meliputi pengecekan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, termasuk memastikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam struktur pengurus.
Ditjen AHU menekankan surat keterangan yang diterbitkan harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi legalitas, susunan kepengurusan, dan komposisi gender. Karena itu, kantor wilayah diminta memastikan keabsahan data melalui verifikasi faktual di lapangan.
Selain aspek administratif, rakor juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2029 agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Menutup kegiatan, Ditjen AHU mengajak seluruh kantor wilayah memperkuat fungsi pembinaan hukum serta melakukan pemetaan dinamika partai politik di wilayah masing-masing. Ditjen AHU menilai penerbitan SKT tidak semata urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas sistem demokrasi di Indonesia.

