Kanwil Kementerian Hukum Bali Siapkan Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan 2025

Kanwil Kementerian Hukum Bali Siapkan Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan 2025

Denpasar, 7 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti pengarahan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dan diikuti jajaran pimpinan serta pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Bali.

Pengarahan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana, para Analis SDM, serta Pranata Komputer. Kehadiran unsur pimpinan dan pendukung teknis ini disebut mencerminkan komitmen dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan akan digelar pada 13 November 2025 dengan metode Paper Based Test (PBT). Peserta wilayah Jabodetabek akan mengikuti ujian di BPSDM Hukum, sedangkan peserta di luar Jabodetabek melaksanakan ujian di kantor wilayah masing-masing. Tahapan wawancara teknis dijadwalkan pada 14 November 2025 dan dilakukan secara daring.

Dalam arahannya, Dhahana Putra menekankan pentingnya kesiapan teknis dari tiap kantor wilayah, termasuk penyediaan ruang ujian yang memadai, jaringan internet yang stabil, serta fasilitas pendukung lainnya agar pelaksanaan berjalan lancar sesuai standar yang ditetapkan.

Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, memaparkan ketentuan Permenpan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ia menjelaskan uji kompetensi dilakukan untuk mengukur tiga aspek utama, yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pada aspek teknis, peserta diuji kemampuan menganalisis urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan, menyusun instrumen hukum, serta melaksanakan pembinaan dan menerapkan prinsip-prinsip perancangan sesuai ketentuan. Penilaian mencakup pengetahuan umum terkait dasar-dasar hukum dan pembentukan peraturan, serta pengetahuan khusus untuk mengukur kemampuan teknis penyusunan instrumen hukum. Nilai minimal kelulusan ditetapkan 70% dengan durasi ujian 240 menit.

Perwakilan Pusdatin Kementerian Hukum, Trastian S. Wibowo, menjelaskan penggunaan aplikasi yang menjadi platform utama pelaksanaan uji kompetensi. Melalui aplikasi tersebut, proses pendaftaran, unggah dan verifikasi dokumen, hingga pelaksanaan ujian dan penilaian hasil dilakukan secara daring untuk mendukung pelaksanaan yang transparan, efisien, dan terintegrasi.

Menindaklanjuti pengarahan, Kanwil Kementerian Hukum Bali menyatakan akan segera melakukan koordinasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan uji kompetensi pada 13–14 November 2025. Persiapan meliputi pengecekan fasilitas ruangan, penguatan jaringan internet, serta pembagian peran bagi petugas pendukung agar pelaksanaan di lingkungan Kanwil berjalan optimal.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali menyampaikan komitmennya mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam mewujudkan perancang peraturan perundang-undangan yang profesional, kompeten, dan berintegritas, sejalan dengan transformasi SDM aparatur hukum yang berorientasi pada peningkatan mutu layanan publik serta penguatan tata kelola hukum nasional.