KDRT dan Ketimpangan Gender: Data, Dampak, serta Tahapan Intervensi Pekerjaan Sosial

KDRT dan Ketimpangan Gender: Data, Dampak, serta Tahapan Intervensi Pekerjaan Sosial

Rumah kerap dipandang sebagai ruang paling aman bagi setiap orang. Namun bagi banyak perempuan di Indonesia, anggapan itu tidak selalu sesuai kenyataan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terjadi dan menjadi ancaman yang menggerus rasa aman, terutama ketika relasi kuasa dalam keluarga tidak setara dan budaya patriarki masih kuat.

Perkawinan secara hukum dipahami sebagai ikatan lahir dan batin untuk membentuk keluarga yang harmonis. Meski demikian, dalam praktiknya tidak semua relasi perkawinan berujung pada kehidupan yang aman dan setara. Ketimpangan gender yang dilegitimasi oleh konstruksi sosial dapat menempatkan perempuan pada posisi lebih rentan mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, seksual, maupun penelantaran. Kondisi ini membuat KDRT menjadi salah satu masalah sosial yang kerap muncul dan sulit ditangani.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada periode Januari hingga Juni 2025 mencatat 11.343 kasus kekerasan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 85% korban adalah perempuan, dan 61% kejadian berlangsung di lingkungan rumah tangga.

Salah satu contoh kasus terjadi di Makassar. Seorang anak perempuan berinisial SAS (18) mendatangi Centra Visum Rumah Sakit Bhayangkara pada 5 Mei 2025 setelah mengalami kekerasan dari ayahnya. Korban didorong hingga terbentur tembok rumah, lalu ditarik ke jalan sambil rambutnya ditarik. Korban menyebut peristiwa itu sebagai kekerasan pertama yang dialaminya, meski hubungan korban dan pelaku sudah tidak baik selama setahun terakhir. Dalam keterangan kasus tersebut, pelaku disebut sebagai pengguna narkoba jenis sabu dan sudah satu tahun tidak menafkahi keluarga. Pemeriksaan fisik menemukan luka memar di kepala sisi kiri, luka lecet gores di bawah mata kiri, pipi kiri bawah, serta pergelangan tangan kanan. Selain itu, terdapat luka lecet geser pada bagian dalam lutut kiri dan lutut kanan depan.

Kasus seperti ini dipandang bukan semata persoalan privat dalam keluarga, melainkan isu sosial yang kompleks. KDRT berkaitan dengan ketidaksetaraan gender dan dapat menimbulkan trauma antargenerasi. Dari perspektif ilmu sosial, KDRT juga dipahami sebagai masalah pelanggaran hak asasi manusia, terutama karena menciptakan rasa tidak aman, ketakutan, dan ketegangan dalam ranah keluarga, khususnya bagi perempuan.

Dalam pendekatan kesejahteraan sosial, KDRT dapat memunculkan dampak berlapis bagi korban. Dampak tersebut mencakup trauma yang memengaruhi kesehatan mental, seperti depresi atau PTSD, yang pada gilirannya dapat berdampak pada anggota keluarga dan berpotensi membentuk siklus antargenerasi jika tidak ditangani. Situasi ini dapat merusak fungsi sosial keluarga dan memperlihatkan kebutuhan akan layanan sosial yang menitikberatkan pada pemberdayaan korban serta pemulihan fungsi sosial.

Dalam penanganan korban KDRT, pekerjaan sosial memiliki tahapan pelayanan dan intervensi yang dapat diterapkan. Tahap pertama adalah engagement, intake, dan contract, yaitu proses penerimaan klien dengan empati tanpa menghakimi. Tujuannya menciptakan ruang aman secara psikologis, meyakinkan korban bahwa mereka tidak sendirian dan kekerasan yang dialami bukan kesalahan mereka. Pada tahap ini, pekerja sosial menerapkan active listening dan memvalidasi perasaan korban.

Tahap berikutnya adalah assessment. Setelah hubungan terbangun, pekerja sosial menggali situasi korban secara lebih mendalam dengan pendekatan kolaboratif. Asesmen tidak hanya memetakan bentuk kekerasan yang dialami, tetapi juga menilai kekuatan yang dimiliki korban. Penilaian mencakup tingkat keselamatan, kekuatan dan jaringan dukungan, kebutuhan mendesak, serta kondisi sosial ekonomi korban, termasuk apakah korban masih bergantung secara finansial pada pelaku. Asesmen dilakukan sebagai proses bersama, bukan interogasi.

Setelah itu, masuk ke perencanaan intervensi. Berdasarkan hasil asesmen, pekerja sosial dan korban menyusun rencana keselamatan dan rencana intervensi dengan prinsip self-determination. Prinsip ini menekankan bahwa pekerja sosial tidak memaksa korban mengambil keputusan tertentu, melainkan memberikan pilihan beserta konsekuensinya dan mendukung keputusan korban. Rencana dapat meliputi langkah-langkah konkret jika kekerasan berulang, seperti menyiapkan nomor darurat, tempat untuk pergi, dan dokumen penting. Selain itu, korban dapat dihubungkan dengan sumber daya seperti bantuan hukum, layanan konseling, atau program pemberdayaan, serta didampingi bila memutuskan melapor ke polisi atau mengajukan gugatan.

Tahap terakhir adalah terminasi atau pengakhiran hubungan layanan. Terminasi dilakukan ketika korban dinilai memiliki ketahanan yang cukup untuk melanjutkan hidup secara lebih mandiri dan berdaya. Proses ini dilakukan bertahap dan direncanakan agar korban tetap memiliki dukungan yang memadai setelah pendampingan berakhir.