Keberlanjutan Sawit Indonesia: ISPO-RSPO, Kepatuhan Tata Ruang, dan Perlindungan DAS

Keberlanjutan Sawit Indonesia: ISPO-RSPO, Kepatuhan Tata Ruang, dan Perlindungan DAS

JAKARTA — Industri kelapa sawit nasional disebut terus menunjukkan komitmen terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan melalui penerapan standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sejumlah pelaku usaha sawit di Indonesia telah mengantongi sertifikasi tersebut.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyatakan hampir seluruh perusahaan anggota GAPKI telah memperoleh sertifikasi ISPO. Menurut Eddy, sertifikasi ini mensyaratkan kepatuhan terhadap berbagai aspek lingkungan, termasuk kesesuaian tata ruang, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta standar pengelolaan berkelanjutan lainnya.

“Jika perusahaan tidak sesuai tata ruang atau melanggar ketentuan DAS, maka sertifikat ISPO tidak akan diberikan,” ujar Eddy kepada sawitsetara.co, Sabtu (13/12/2025).

Eddy menilai sertifikasi ISPO dan RSPO menjadi indikator bahwa pembangunan dan operasional perkebunan sawit telah memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Ia mengatakan perusahaan yang mampu memenuhi kedua standar tersebut pada dasarnya telah menjalankan prinsip konservasi dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.

“Apabila suatu perusahaan bisa lolos sertifikasi ISPO dan RSPO, maka operasionalnya sudah sejalan dengan ketentuan lingkungan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Eddy menyebut GAPKI berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator industri.

Sementara itu, Guru Besar Kebijakan Kehutanan Prof. Sudarsono Soedomo menilai persoalan kehutanan di Indonesia tidak bisa disederhanakan hanya menjadi isu ekspansi kelapa sawit. Menurutnya, kondisi hutan di Indonesia saat ini jauh lebih kompleks.

Ia menjelaskan banyak kawasan hutan telah mengalami degradasi berat jauh sebelum sawit berkembang sebagai komoditas utama. Sudarsono menyebut faktor seperti pembalakan liar, lemahnya tata kelola, serta ketidaktegasan negara dalam menegakkan kewenangan pengelolaan hutan sebagai penyebab utama kerusakan tersebut.