Kebijakan Menkeu Purbaya Disorot: Dinilai Terlalu Masuk Ranah K/L dan Berisiko pada Tata Kelola Fiskal

Kebijakan Menkeu Purbaya Disorot: Dinilai Terlalu Masuk Ranah K/L dan Berisiko pada Tata Kelola Fiskal

Langkah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi perhatian seiring munculnya penilaian bahwa arah kebijakan fiskal yang ditempuh melebar hingga menyentuh ranah kementerian dan lembaga (K/L) lain. Sorotan itu antara lain terkait pernyataan Purbaya yang berencana memangkas anggaran proyek makan bergizi gratis (MBG) yang tidak terserap, serta rencana mengalihkan anggaran K/L yang dinilai lambat menyerap pagu belanja.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai kecenderungan dominan Menkeu dalam mengarahkan kebijakan lintas K/L mencerminkan melemahnya fungsi koordinasi antarlembaga ekonomi. Ia menyebut Purbaya kini tampil seperti chief economic executor (kepala pelaksana ekonomi), bukan lagi chief fiscal guardian (kepala penjaga fiskal).

Menurut Rizal, peran yang terlalu sentralistik berpotensi memunculkan fragmentasi kebijakan dan konflik otoritas dengan kementerian teknis, seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia menilai desain kebijakan lintas sektor idealnya berjalan melalui mekanisme kolektif, dengan Kementerian Keuangan berperan sebagai pengendali fiskal, bukan operator sektor.

Rizal juga menyoroti risiko politik ketika kebijakan fiskal terlalu melekat pada kepentingan jangka pendek. Dalam kondisi tersebut, fungsi APBN sebagai instrumen stabilitas makroekonomi dinilai bisa tergerus. Ia memperingatkan bahwa tanpa tata kelola dan transparansi yang kuat, ekspansi fiskal berpotensi memperlebar volatilitas, mengurangi kepercayaan pasar, dan menurunkan kredibilitas fiskal Indonesia di mata lembaga pemeringkat internasional.

Di sisi lain, langkah-langkah yang ditempuh Purbaya dinilai progresif dan berani karena menekankan percepatan ekonomi. Namun, Rizal menilai pendekatan yang terlalu eksperimental dapat mengganggu prinsip kehati-hatian fiskal yang selama ini menjadi fondasi APBN. Ia melihat arah kebijakan fiskal Purbaya menunjukkan niat kuat mendorong belanja negara dan mempercepat perputaran likuiditas di sektor riil agar pertumbuhan ekonomi terdorong.

Salah satu kebijakan yang disorot ialah pembayaran kompensasi energi yang akan dibayar 70% setiap bulan. Menurut Rizal, skema tersebut berpotensi menimbulkan tekanan pada kas negara dan mengurangi fleksibilitas fiskal di tengah ketidakpastian harga minyak global. Ia menilai jika harga minyak melonjak, ruang penyesuaian fiskal dapat menyempit karena sebagian besar alokasi sudah terserap di muka.

Rizal juga menyinggung pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari rekening Bank Indonesia ke bank-bank Himbara. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan likuiditas perbankan nasional dan mempercepat penyaluran kredit ke sektor produktif. Namun, ia menilai langkah tersebut menggeser orientasi SAL dari fungsi penyangga fiskal menjadi instrumen likuiditas yang berisiko tinggi apabila tidak disertai tata kelola dan pengawasan yang kuat.

Selain itu, Rizal menilai kebijakan paling berisiko terkait dana desa yang dijadikan jaminan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, skema tersebut tampak inovatif dari sisi inklusi keuangan pedesaan, tetapi dari perspektif fiskal dapat membuka ruang masalah kredit baru dan moral hazard. Ia mengingatkan dana publik yang dijadikan jaminan kredit tanpa tata kelola memadai berpotensi menimbulkan beban fiskal baru apabila terjadi gagal bayar.

Lebih lanjut, Rizal berpandangan reformasi fiskal semestinya menegakkan kembali disiplin fiskal berbasis tata kelola dan mitigasi risiko, bukan bergeser ke arah fiskal eksperimental yang sarat intervensi politis. Ia menilai kebijakan pembayaran kompensasi energi 70% per bulan, penempatan SAL di Himbara, hingga penggunaan dana desa sebagai jaminan menunjukkan gejala pergeseran dari prinsip prudential fiscal management menuju liquidity political management.

Menurut Rizal, fondasi keberhasilan reformasi fiskal Indonesia dalam dua dekade terakhir dibangun atas kredibilitas, konsistensi, dan transparansi pengelolaan kas negara. Ia memperingatkan bahwa penggeseran dana publik ke skema-skema quasi fiskal tanpa pengungkapan risiko yang memadai dapat membuka ruang shadow liabilities yang sulit dimonitor.

Rizal menekankan setiap kebijakan pembiayaan baru idealnya disertai pernyataan risiko fiskal, analisis keberlanjutan utang (debt sustainability analysis), serta audit independen untuk menjaga kepercayaan terhadap tata kelola. Tanpa itu, ia menilai ekspansi fiskal berisiko menambah volatilitas dan menurunkan kredibilitas APBN di mata investor maupun lembaga pemeringkat.