Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin turut menghadiri kegiatan tersebut. Lapas diwakili Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Indra Wijaya serta Kepala Sub Seksi Registrasi Syafira Rinjani.
Dalam pemusnahan itu, Kejari Banyuasin memusnahkan barang bukti dari 129 perkara inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, alat elektronik, rokok, dan pakaian.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, di antaranya diblender, dipotong menggunakan alat pemotong, dihancurkan dengan palu, serta dibakar hingga habis. Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama antar aparat penegak hukum dalam menjaga integritas penanganan perkara pidana.

