Kejari Mandailing Natal Klarifikasi Isu Dugaan Setoran Pengamanan yang Dikaitkan dengan Kejaksaan

Kejari Mandailing Natal Klarifikasi Isu Dugaan Setoran Pengamanan yang Dikaitkan dengan Kejaksaan

PANYABUNGAN, 16 Maret 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menyampaikan keterangan resmi untuk mengklarifikasi isu yang beredar di media online dan media sosial terkait dugaan adanya “uang setoran pengamanan” yang disebut-sebut dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede.

Kejari Mandailing Natal menjelaskan, isu itu mencuat menyusul pemberitaan yang beredar sejak Rabu, 11 Maret 2026. Salah satu pemberitaan yang disebut ialah artikel berjudul “Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Nominalnya Bervariasi” yang terbit Kamis, 12 Maret 2026. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal dr. Muhammad Faisal Situmorang dari sejumlah OPD, yang dikaitkan dengan Kejaksaan.

Menanggapi perkembangan isu tersebut, Kejari Mandailing Natal menyatakan bahwa atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dilakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada pihak terkait. Klarifikasi dilakukan baik terhadap aparat Kejari Mandailing Natal maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang disebut dalam pemberitaan.

Berdasarkan hasil pendalaman itu, Kejari Mandailing Natal menyatakan informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak berdasar. Kejari juga menyebut tidak ditemukan bukti maupun data dan fakta yang mendukung dugaan adanya kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana diberitakan.

Selain itu, Kejari Mandailing Natal menyampaikan telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media Aktual Online, dengan tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta.

Dalam keterangannya, Kejari Mandailing Natal juga menanggapi pemberitaan lain yang menyebut “Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Pasang Badan Atas Persoalan Uang Setoran Pengamanan”. Menurut Kejari, pemberitaan tersebut merupakan opini yang tidak berdasar. Kejari menjelaskan bahwa secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen berperan sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, termasuk masyarakat, media massa, dan lembaga lain, sehingga komunikasi yang jelas, tegas, dan berimbang diperlukan ketika ada informasi yang memerlukan penjelasan.

Jupri menyampaikan imbauan agar masyarakat, media massa, dan pengguna media sosial lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jupri.

Plt. Kajari Mandailing Natal juga menegaskan komitmen institusinya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menyatakan terbuka terhadap koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers guna menjaga kepercayaan publik.

Di akhir pernyataannya, Kejari Mandailing Natal menyayangkan pemberitaan yang dinilai apriori dan tendensius tanpa dilakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu. Kejari menyebut akan mengambil langkah dan tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila di kemudian hari muncul kembali informasi atau pemberitaan dengan tuduhan atau isu yang sama.