Kemendagri: Kedudukan DPRD Berbeda dengan DPR RI karena Indonesia Negara Kesatuan

Kemendagri: Kedudukan DPRD Berbeda dengan DPR RI karena Indonesia Negara Kesatuan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan kedudukan DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari sisi kewenangan maupun struktur kekuasaan. Menurutnya, perbedaan itu muncul karena Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat kegiatan penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang digelar Pemerintah Kota Parepare di The Rinra Hotel Makassar, Jumat (21/11/2025).

Agus menjelaskan, di tingkat daerah tidak terdapat struktur tiga cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—seperti di pemerintah pusat. Karena daerah otonom dibentuk oleh pemerintah pusat, kewenangan yang dimiliki daerah disebutnya lebih terbatas.

“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif seperti di pusat. Karena kita negara kesatuan, bukan federal,” ujar Agus.

Ia menilai, pemahaman yang keliru kerap terjadi ketika DPRD di sejumlah daerah mencoba meniru pola dan perilaku DPR RI, padahal konteksnya berbeda. “Inilah dasar mengapa kedudukan DPRD tidak sejajar dengan DPR RI. Kesalahan terbesar di banyak daerah adalah DPRD mencoba meniru perilaku DPR RI, padahal konteksnya berbeda total,” tegasnya.

Agus juga menyinggung keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai salah satu indikator bahwa DPRD bukan lembaga legislatif murni seperti DPR RI. Menurutnya, Bapemperda bukan pembuat undang-undang, melainkan organ DPRD yang bertugas menyusun program pembentukan peraturan daerah (Perda), mengharmonisasi dan membahas rancangan Perda, serta memproses dokumen legislasi bersama pemerintah daerah.

“Karena daerah tidak punya kewenangan legislatif penuh, maka yang ada hanyalah Bapemperda. Fungsi DPRD itu politis-strategis, bukan legislatif seperti DPR RI,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi DPRD adalah Perda APBD, karena menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.

Ia turut menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah bukan dua lembaga yang saling berhadap-hadapan seperti di tingkat pusat. Keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bekerja selaras. “Hubungan harus harmonis. Pemerintahan daerah tidak akan jalan kalau DPRD dan kepala daerah tidak selaras,” ujarnya.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan Agus, terutama terkait batas kewenangan DPRD dan eksekutif. “Penjelasan Bapak Dirjen mempertegas bahwa DPRD tidak berkedudukan sama dengan DPR RI. Ini penting agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih harmonis dan efektif,” kata Tasming.