Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan rencana tersebut dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia pada COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, Senin (10/11/2025).
Empat aturan yang disiapkan meliputi revisi Peraturan Menteri (Permen) 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan; Permen 8/2021 tentang zonasi hutan serta penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi; revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial; serta penyusunan regulasi baru mengenai pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Menurut Rohmat, keempat regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif.
Dalam kesempatan yang sama, Rohmat menyinggung terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai tonggak yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi. Ia menyatakan, Perpres itu juga diarahkan agar manfaat pasar karbon mendukung target iklim nasional sekaligus memberi keuntungan nyata kepada masyarakat, termasuk melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
Kemenhut juga mencatat penandatanganan Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA) pada Oktober 2025. Kerja sama tersebut disebut mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta penguatan keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global, sekaligus memperluas partisipasi sektor swasta dalam desain dan implementasi pasar karbon nasional.
Rohmat mengatakan, penguatan kebijakan kehutanan selaras dengan visi nasional yang diartikulasikan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, terutama pada pilar ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan. Ia menyebut arah pembangunan kehutanan mendorong reformasi kelembagaan, modernisasi tata kelola, serta penyelarasan kemajuan ekonomi dengan integritas lingkungan.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Kemenhut menjalankan lima program unggulan, yakni digitalisasi layanan; pengelolaan hutan yang adil melalui pengakuan hutan adat dan penguatan pengelolaan berbasis masyarakat; optimalisasi hasil hutan bukan kayu melalui agroforestri; penguatan konservasi; serta kebijakan satu peta untuk mengurangi konflik lahan dan memperkuat kepastian hukum.
Kemenhut juga memaparkan sejumlah capaian, antara lain penurunan luas kebakaran hutan dari 2,6 juta hektare pada 2015 menjadi sekitar 213 ribu hektare pada 2025 melalui sistem peringatan dini dan koordinasi lintas pemangku kepentingan. Selain itu, Kemenhut menyebut telah memodernisasi 57 taman nasional melalui sistem pemantauan digital, peningkatan standar keselamatan, dan pengembangan ekowisata berkelanjutan.
Di sisi restorasi, Kemenhut mengangkat kemitraan restorasi senilai USD 150 juta di Taman Nasional Way Kambas yang diproyeksikan menciptakan 750 lapangan kerja dan menghasilkan nilai ekonomi hingga USD 450 juta, sekaligus melindungi gajah Sumatera. Di Aceh, Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan disebut dibangun di atas lahan 20.000 hektare untuk melindungi sekitar 100 gajah liar dan mendorong koeksistensi manusia dan satwa.
Melalui pendekatan Multi Usaha Kehutanan (MUK), pemegang izin disebut dapat mendiversifikasi usaha nonkayu, mulai dari madu, rotan, resin, tanaman obat, hingga jasa lingkungan berbasis karbon. Inisiatif ini diproyeksikan menciptakan lebih dari 240.000 lapangan kerja hijau dan memperkuat ekonomi lokal. Kemenhut juga menyampaikan pengembangan bioenergi melalui bioetanol berbasis kelapa sawit dengan potensi produksi hingga 24 juta kiloliter, yang disebut dapat mengurangi impor bahan bakar hingga 50 persen.
Rohmat menekankan pentingnya inklusivitas. Hingga 2025, Kemenhut menyatakan 8,4 juta hektare telah dialokasikan sebagai Perhutanan Sosial, yang disebut memberi manfaat bagi sekitar 1,4 juta rumah tangga dan menciptakan 5,6 juta lapangan kerja hijau. Untuk memperkuat akses pembiayaan, Perhutanan Sosial telah dimasukkan ke dalam Taksonomi Hijau Nasional bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, satuan tugas hutan adat disebut telah memfasilitasi pengakuan 70.688 hektare hutan adat, dengan target 1,4 juta hektare pada 2029.
Rohmat juga menegaskan perlunya kolaborasi pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan mitra internasional dalam penanganan perubahan iklim. Ia menyatakan Indonesia siap menjadi pusat pasar karbon global dengan kredit karbon berkualitas tinggi yang mendukung ambisi iklim dunia sekaligus meningkatkan kemakmuran masyarakat lokal.
Dalam COP30 UNFCCC, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tercatat sebagai salah seorang delegasi Indonesia yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendampingi Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Pada ajang itu, Kemenhut mengampanyekan tema “Indonesia: From Rainforest to Global Carbon Hub and Marketplace”.
Raja Juli Antoni juga disebut sebelumnya menghadiri United for Wildlife Global Summit and High-Level Ministerial Roundtable pada 4 November di Rio de Janeiro, sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh The Royal Foundation of The Prince and Princess of Wales.

