Kemenkum Banten Beri Masukan dalam Pembahasan Raperda Partisipasi Masyarakat di Kota Tangerang

Kemenkum Banten Beri Masukan dalam Pembahasan Raperda Partisipasi Masyarakat di Kota Tangerang

Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten melalui tim perancang peraturan perundang-undangan turut berpartisipasi dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Rapat digelar di ruang rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Rapat dipimpin Anggota DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi dan dihadiri unsur DPRD Kota Tangerang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang, perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum Kota Tangerang, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Bayu dan Suradi.

Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengamanatkan perlunya pengaturan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam pembahasan, tim Kemenkum Banten menyampaikan masukan substantif dan teknis. Salah satunya, penyusunan Raperda diminta mengacu langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum utama pengaturan partisipasi publik di tingkat daerah.

Kemenkum Banten juga menekankan perlunya penyempurnaan rumusan pasal dan penjelasan hukum, termasuk koreksi terhadap rujukan Pasal 13 ayat (1) serta penjelasan Pasal 14 ayat (2) agar selaras dengan sistematika peraturan perundang-undangan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa draf Raperda akan disesuaikan dan diperbaiki lebih lanjut oleh pihak ketiga selaku penyusun naskah akademik, dengan mempertimbangkan masukan dari Kemenkum Banten dan peserta rapat lainnya.