Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi turut mengusulkan Presiden Kedua RI, Soeharto, sebagai salah satu pahlawan nasional pada 21 Oktober 2025. Usulan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan yang kini memegang mandat untuk menetapkan gelar pahlawan nasional berdasarkan usulan yang masuk.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan pengusulan Soeharto telah melalui proses panjang. Menurutnya, usulan itu sudah diterima sejak ia menjabat dan telah dibahas berulang kali oleh tim melalui sidang-sidang. “Jadi ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bukan kali pertama muncul. Pada 2016, elit politik Partai Golkar yang saat itu menjabat Ketua DPR RI, Ade Komarudin, pernah menyuarakan usulan serupa dengan menilai Soeharto memiliki jasa bagi bangsa, terlepas dari kekurangan yang ada. Isu tersebut terus bergulir dan bahkan sempat menjadi bagian dari agenda politik Partai Berkarya menjelang Pemilu 2019. Saat itu, DPP Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang menyatakan, jika partainya masuk DPR, upaya mendorong Soeharto menjadi pahlawan nasional akan diperjuangkan lebih kuat.
Dalam perkembangan terbaru, Partai Golkar kembali menyatakan dukungan terhadap pengusulan tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai perdebatan wajar terjadi pada sosok besar, namun menurutnya hal itu tidak menghapus jasa Soeharto. “Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sarmuji, Selasa (21/10/2025).
Sarmuji juga menyinggung kondisi ekonomi sebelum Soeharto memimpin, yang menurutnya ditandai kesulitan pangan. Ia menyatakan terjadi perubahan besar di bidang ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi pada masa kepemimpinan Soeharto, termasuk capaian swasembada pangan. “Di bawah kepemimpinan Pak Harto, situasi itu berubah drastis. Indonesia bukan hanya keluar dari krisis pangan, tetapi juga sempat mencapai swasembada yang membanggakan,” ujarnya.
Di sisi lain, penolakan terhadap pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional juga menguat dari pegiat hak asasi manusia (HAM), aktivis, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Politikus PDI-P Guntur Romli menilai pemberian gelar tersebut dapat menimbulkan stigma terhadap gerakan reformasi 1998. Ia menyebut, jika Soeharto disebut pahlawan, mahasiswa yang mendorong reformasi dan menggulingkannya berpotensi dipandang sebagai pihak yang berseberangan dengan “pahlawan”. “Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa ’98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” kata Guntur saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
Guntur juga berpendapat, gelar tersebut berisiko mengaburkan catatan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang era Orde Baru. Ia menyebut negara telah mengakui sejumlah peristiwa pelanggaran HAM pada masa pemerintahan Soeharto, dari peristiwa 1965–1966 hingga penghilangan paksa aktivis menjelang 1998. Ia menambahkan, peristiwa seperti Penembakan Misterius 1982–1985, Talangsari 1989, Rumah Geudong, Penghilangan Paksa 1997–1998, Trisakti, Semanggi I dan II, serta Kerusuhan Mei 1998, berpotensi dipersepsikan berbeda jika Soeharto diberi gelar pahlawan.
Guntur juga menyoroti adanya pembahasan yang menempatkan pengusulan Soeharto dalam satu paket dengan tokoh lain, seperti Marsinah dan Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). “Saya miris, untuk mengangkat Soeharto jadi pahlawan, tapi seakan-akan nama seperti Gus Dur dan Marsinah dijadikan barter. Padahal Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru,” ujarnya.
Selain isu HAM, nama Soeharto juga pernah disebut secara eksplisit dalam TAP MPR 11/1998 terkait upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam ketetapan itu disebutkan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan tegas terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Namun, TAP MPR tersebut kemudian berubah dan nama Soeharto tidak lagi tercantum.
Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai perubahan itu tidak otomatis membuat Soeharto layak mendapat gelar pahlawan nasional. Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus mengatakan pihaknya telah menyerahkan catatan pelanggaran HAM berat kepada Kementerian Kebudayaan dan Kemensos. “Pada sekitar Mei sampai dengan Juni, kami bahkan telah menyerahkan kepada Kementerian Kebudayaan maupun kepada Kementerian Sosial terkait catatan-catatan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, di mana kita tahu terdapat 5-6 kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di era Orde Baru, dan itu disebabkan karena rezim pada saat itu menggunakan kekuatan militer untuk melakukan kekerasan,” kata Andrie, Kamis.
Andrie menambahkan, keterkaitan dengan nepotisme pada masa Orde Baru juga menjadi alasan Soeharto dinilai tidak memenuhi syarat penerima gelar pahlawan. “Dari syarat-syarat tersebut yang juga tidak terpenuhi, kemudian catatan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di era Soeharto, kami tegaskan kembali bahwa Soeharto tidak layak untuk diberikan gelar pahlawan,” ujarnya.
Dalam catatan yang dikemukakan, sejumlah peristiwa yang disebut terjadi pada masa Soeharto antara lain Penembakan Misterius (Petrus) 1981–1985. Amnesty Internasional dalam laporannya mencatat korban jiwa kebijakan tersebut sekitar 5.000 orang di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung. Selain itu disebut pula Peristiwa Tanjung Priok 1984–1987 yang mengakibatkan lebih dari 24 orang meninggal, 36 luka berat, dan 19 luka ringan, serta Peristiwa Talangsari 1984–1987 dengan catatan 130 orang meninggal, 77 pengusiran paksa, 45 penyiksaan, dan 229 penganiayaan.
Catatan lainnya mencakup Peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli) yang dikaitkan dengan upaya menggoyang kepemimpinan Megawati di PDI, dengan dampak 11 orang meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, dan 124 orang ditahan. Peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998, kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang juga disebut disertai perkosaan massal, serta penculikan aktivis, juga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kerap dikaitkan dengan periode akhir Orde Baru.
Dengan dukungan dan penolakan yang sama-sama kuat, pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional kembali memunculkan perdebatan mengenai cara negara menilai jasa dan catatan kontroversial tokoh sejarah. Kementerian Kebudayaan akan memproses usulan yang masuk sesuai mandat penetapan gelar pahlawan nasional.

