Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons isu yang beredar mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Slamet. Pemerintah menyatakan dokumentasi visual yang ramai beredar tidak menggambarkan kondisi terkini dan diduga merupakan foto lama saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan foto-foto tersebut diduga berasal dari periode 2017–2018. Menurutnya, berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama kini telah ditumbuhi vegetasi dan menunjukkan proses pemulihan lingkungan.
Eniya juga menegaskan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden hingga saat ini tetap berada dalam pengawasan pemerintah serta dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut seluruh tahapan pengusahaan panas bumi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
WKP Baturaden dikelola PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB), dengan luas sekitar 24.660 hektare. Pada periode 2015–2021, perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan eksplorasi, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, wellpad, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017–2018. Masa eksplorasi itu disebut berakhir pada Desember 2024.
Sejak masa eksplorasi berakhir, Eniya menyatakan tidak ada lagi kegiatan pengeboran maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden. Fokus pemerintah saat ini diarahkan pada pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha.
Dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, PT SAE disebut telah melakukan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta menjalankan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi. Proses pemulihan lingkungan akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan inspeksi Tim Kementerian ESDM yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang pada 13–14 Desember 2025 serta 23–24 Desember 2025, pemerintah menyatakan tidak menemukan aktivitas eksplorasi panas bumi maupun pembukaan lahan oleh PT SAE. Area bekas eksplorasi dilaporkan menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan.
Namun, dalam inspeksi yang sama, tim menemukan adanya aktivitas pertambangan batuan (galian C) di dalam wilayah WKP Baturaden yang disebut bukan bagian dari kegiatan panas bumi. Pemerintah menyatakan tengah mengevaluasi perizinan, tata kelola, serta dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Kementerian ESDM juga memastikan kawasan wisata pemandian air panas Guci berada di luar WKP Baturaden dan tidak terdapat kegiatan eksplorasi panas bumi di wilayah itu. Kerusakan fasilitas wisata Guci disebut sebagai dampak banjir pada 20 Desember 2025 dan saat ini ditangani Pemerintah Kabupaten Tegal bersama masyarakat setempat.
Ke depan, Kementerian ESDM menyatakan akan memperkuat pengawasan lintas sektor serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan WKP Baturaden, termasuk perencanaan pengembangan wilayah kerja yang berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

