Pusat Strategi Kebijakan & Diklat Hukum dan Peradilan (PSDK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan Penyusunan Resume dan Pengalihbahasaan Putusan Penting (Landmark Decision) serta Penyusunan Bab V Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) MA, Syamsul Arief. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai landmark decision sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia.
Syamsul Arief menyatakan, landmark decision memang tidak wajib diikuti hakim di Indonesia, namun dapat menjadi pedoman ketika hakim menghadapi perkara dengan fakta hukum yang serupa. Menurutnya, hal yang perlu mendapat perhatian adalah tolok ukur atau indikator yang membuat sebuah putusan dapat dikategorikan sebagai landmark decision.
Ia menjelaskan sedikitnya ada dua indikator utama. Pertama, putusan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. Kedua, putusan menghadirkan kaidah hukum atau penafsiran hukum yang baru, baik dalam ranah formil maupun materiil.
Dalam kesempatan itu, Syamsul Arief juga menyampaikan dua contoh putusan yang dinilainya dapat dikategorikan sebagai landmark decision. Contoh pertama adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Penajam yang menyimpangi ketentuan Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), ketika majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap pelaku anak dengan pertimbangan rasa keadilan masyarakat.
Contoh kedua adalah putusan PN Bengkulu yang menafsirkan unsur “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dirinya di luar perkawinan” juga mencakup perbuatan dengan bujuk rayu atau tipu muslihat yang memperdaya korban untuk bersetubuh.
Menutup sambutannya, Syamsul Arief menegaskan kegiatan semacam ini tidak boleh bersifat seremonial. Ia meminta agar pelaksanaan kegiatan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan citra Mahkamah Agung dan penguatan kepercayaan publik.

