Kesbangpol Mamberamo Raya Sosialisasikan Perbup Bantuan Keuangan Parpol

Kesbangpol Mamberamo Raya Sosialisasikan Perbup Bantuan Keuangan Parpol

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pembinaan Partai Politik di Burmeso, Papua, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan yang diikuti pimpinan partai politik itu dibuka secara resmi oleh Bupati Mamberamo Raya, Roby Rumansara. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya tata kelola keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh partai politik memahami mekanisme pengelolaan bantuan keuangan secara baik dan benar,” ujar Roby.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah sekaligus penjabaran visi-misi pembangunan daerah periode 2025–2029. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan partai politik, khususnya pada aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Regulasi yang disosialisasikan mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Mamberamo Raya Nomor 6 Tahun 2026. Bupati menegaskan partai politik memiliki peran sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah, sehingga pengelolaan bantuan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaan bantuan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Bupati juga mengajak seluruh partai politik menjaga integritas dalam penggunaan dana hibah guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Mamberamo Raya, Matius Tier, SH, menyampaikan sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan mendorong peningkatan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

“Kami berharap setiap partai politik penerima bantuan dapat menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan dan menjawab seluruh aspek yang dipersyaratkan,” kata Matius.

Sementara itu, Ketua Panitia Dorinus Detepa, S.IP, menjelaskan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman administrasi keuangan partai politik agar penggunaan bantuan tepat guna dan tepat sasaran. Kegiatan ini diikuti 36 peserta dari 12 partai politik di Kabupaten Mamberamo Raya, masing-masing terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

Menurut Dorinus, narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Badan Kesbangpol. “Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik secara efektif dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sosialisasi ini didanai melalui DPA Badan Kesbangpol Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah berharap, melalui kegiatan ini partai politik di Mamberamo Raya semakin profesional, tertib administrasi, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga stabilitas demokrasi.