Kesehatan mental kerap dipandang sebagai urusan pribadi yang sebaiknya disimpan rapat. Namun dalam kenyataannya, kondisi psikologis masyarakat juga mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warganya—apakah hadir dengan empati atau sekadar mengelolanya sebagai angka dalam laporan kebijakan. Karena itu, kesehatan mental dinilai perlu ditempatkan sebagai isu politik publik, bukan hanya wacana belas kasihan.
Di tengah fokus pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, isu kesehatan mental sering tersisih dari agenda kebijakan. Padahal, kesehatan mental menyentuh aspek mendasar kehidupan manusia: kemampuan untuk merasa, berpikir, dan bertahan menghadapi tekanan sosial yang semakin kompleks. Ketika negara gagal memprioritaskan kesehatan mental, dampaknya dapat meluas menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
Perhatian terhadap kesehatan mental pun kerap menguat setelah muncul tragedi, seperti remaja bunuh diri akibat tekanan akademik, pekerja muda yang mengalami burnout, atau kasus pemasungan di pedesaan. Data Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 19 juta warga Indonesia mengalami gangguan mental emosional, sementara 12 juta di antaranya menderita depresi. Angka tersebut menunjukkan gangguan mental bukan sekadar masalah individual, melainkan fenomena sosial yang membutuhkan respons kebijakan yang serius.
Pemerintah disebut telah mengalokasikan sekitar Rp6,7 triliun untuk penanganan kesehatan mental sejak 2020. Namun, pendekatan yang dominan masih bertumpu pada logika medis: menunggu pasien datang, mengobati, lalu melepas kembali ke masyarakat. Pola ini dinilai belum cukup karena mengabaikan keterkaitan kesehatan mental dengan ketimpangan sosial, tekanan ekonomi, serta sistem pendidikan yang menekan. Tanpa pendekatan yang lebih menyeluruh, kebijakan berisiko menjadi upaya tambal sulam yang tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam konteks ini, persoalan utama dinilai terletak pada jarak antara kebijakan dan empati. Pemerintah kerap bergerak dengan pendekatan teknokratis—berbasis data, anggaran, dan target—sementara masyarakat menuntut respons yang lebih manusiawi. Keduanya seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan disatukan dalam kebijakan yang berpihak pada kebutuhan warga.
Negara juga diharapkan tidak hanya hadir sebagai penyedia fasilitas kesehatan mental, tetapi turut membentuk lingkungan sosial yang sehat secara psikologis. Artinya, kebijakan publik perlu melampaui rumah sakit jiwa dan menjangkau sekolah, tempat kerja, desa, hingga ruang digital. Kesehatan mental dipandang sebagai isu lintas sektor: pendidikan yang tidak semata mengukur capaian akademik, dunia kerja yang menghargai keseimbangan hidup, serta ruang publik yang menekan stigma.
Di sisi lain, stigma masih menjadi penghalang besar. Banyak orang enggan mencari bantuan karena takut dicap “lemah”, “kurang iman”, atau “gila”. Akibatnya, sebagian memilih diam hingga kondisinya memburuk. Karena itu, empati masyarakat dinilai penting untuk mengubah cara pandang—dari menghakimi menjadi memahami, dari menolak menjadi mendukung—agar tercipta lingkungan yang lebih inklusif.
Sejumlah gagasan kebijakan juga mengemuka, antara lain menempatkan kesehatan mental sejajar dengan kesehatan fisik dalam kebijakan nasional. Layanan kesehatan mental dasar di puskesmas dengan tenaga psikolog yang memadai disebut sebagai kebutuhan ideal. Pemerintah daerah juga dinilai perlu diberi kewenangan dan dukungan dana untuk membangun pusat layanan konseling komunitas. Selain itu, telekonseling serta dukungan psikologis berbasis digital dipandang penting untuk menjangkau wilayah terpencil.
Integrasi kebijakan kesehatan mental ke berbagai sektor pembangunan turut ditekankan, termasuk dalam regulasi ketenagakerjaan, kebijakan pendidikan, dan perlindungan sosial. Contoh yang disebut antara lain memastikan sekolah aman dari perundungan, dunia kerja tidak menormalisasi lembur ekstrem, serta media tidak memperkuat stereotip negatif terhadap orang dengan gangguan mental.
Jika diabaikan, dampak kesehatan mental dinilai dapat merembet ke ranah ekonomi dan sosial, seperti penurunan produktivitas, meningkatnya kekerasan domestik, dan penurunan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, menempatkan kesehatan mental sebagai isu politik publik dipandang bukan hanya kebutuhan moral, melainkan juga investasi strategis untuk masa depan.
Gagasan “politik empati” kemudian ditawarkan sebagai paradigma baru: politik yang tidak berhenti pada belas kasihan, tetapi menjadikan kemanusiaan sebagai inti kebijakan. Dalam kerangka ini, empati dipahami bukan sekadar kemampuan merasakan penderitaan orang lain, melainkan upaya membangun sistem yang mencegah penderitaan itu terjadi.
Politik empati disebut menuntut tiga hal: keberanian negara mengalokasikan anggaran yang memadai, keterlibatan masyarakat dalam membangun solidaritas, serta kemauan media untuk terus mengedukasi publik. Ketika kebijakan dan empati berjalan beriringan, kesehatan mental diharapkan tidak lagi menjadi isu pinggiran, melainkan bagian penting dari kebijakan yang lebih manusiawi.
Pada akhirnya, pembahasan kesehatan mental bukan hanya tentang mereka yang mengalami gangguan, tetapi juga tentang pilihan kolektif untuk menjaga kewarasan di tengah tekanan sosial yang kian bising. Bangsa yang sehat tidak hanya diukur dari fisik yang kuat, tetapi juga dari mental yang terjaga melalui empati dan keadilan.

