Kesenjangan Tata Ruang Surabaya Barat dan Surabaya Utara Mencuat di Balik Capaian Ekonomi Kota

Kesenjangan Tata Ruang Surabaya Barat dan Surabaya Utara Mencuat di Balik Capaian Ekonomi Kota

Surabaya kerap dipandang sebagai simbol kemajuan kawasan timur Indonesia. Sebagai motor ekonomi utama di Jawa Timur dan metropolitan terbesar kedua setelah Jakarta, kota ini menjadi ruang hidup bagi hampir tiga juta penduduk dengan kepadatan lebih dari 8.000 jiwa per kilometer persegi. Di tengah kepadatan itu, aktivitas industri, perdagangan, jasa, pendidikan, hingga interaksi sosial membentuk lanskap urban yang terus bergerak.

Secara makro, Surabaya mencatat capaian pembangunan yang terlihat kuat dalam angka. Pada 2024, pertumbuhan ekonomi kota disebut mencapai sekitar 5,76 persen, menggambarkan aktivitas ekonomi yang terus berjalan dan membuka peluang usaha serta lapangan kerja. Dari sisi kesejahteraan, angka kemiskinan tercatat menurun dari 3,96 persen pada 2024 menjadi sekitar 3,56 persen pada 2025 berdasarkan data BPS Kota Surabaya. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga meningkat hingga sekitar 85,65 pada 2025, yang mencerminkan perbaikan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan standar hidup.

Namun, capaian tersebut tidak serta-merta menggambarkan seluruh realitas yang dirasakan warga. Ketika kota dilihat lebih dekat, muncul kontras kualitas tata ruang dan permukiman yang cukup mencolok, terutama antara Surabaya Barat dan Surabaya Utara. Perbedaan itu tidak hanya tampak sebagai kontras visual antara hunian modern dan kampung padat, tetapi juga mencerminkan distribusi investasi, infrastruktur, serta akses terhadap peluang ekonomi yang belum sepenuhnya setara.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu berjalan seiring dengan pemerataan ruang. Berbagai indikator makro seperti peningkatan PDRB, kenaikan investasi, atau membaiknya indikator kesejahteraan dapat menutupi kenyataan adanya ketimpangan spasial. Pertumbuhan dapat terjadi, tetapi manfaatnya tidak selalu terdistribusi merata ke seluruh wilayah kota.

Dalam kerangka teori pertumbuhan dan ekonomi regional, pembangunan cenderung mengikuti logika efisiensi dan keuntungan. Kawasan dengan infrastruktur lebih baik, aksesibilitas tinggi, dan citra kawasan yang kuat lebih mudah menarik arus modal. Investor pada umumnya memilih lokasi yang dinilai berisiko rendah dan menawarkan potensi imbal hasil tinggi. Akibatnya, aktivitas ekonomi terkonsentrasi di titik-titik tertentu yang berkembang menjadi pusat pertumbuhan, lalu menarik lebih banyak investasi dalam efek berulang.

Di sisi lain, mekanisme pasar yang berjalan secara alamiah tidak selalu mempertimbangkan dimensi keadilan sosial. Kawasan yang sejak awal memiliki keterbatasan—baik karena kondisi geografis, sejarah perkembangan kota, maupun keterbatasan infrastruktur—berisiko tertinggal dalam arus modernisasi. Ketertinggalan itu dapat muncul bukan hanya secara fisik, tetapi juga dalam akses layanan dasar, peluang kerja, dan kualitas lingkungan.

Di titik inilah konsep keadilan spasial menjadi relevan. Keadilan spasial tidak sekadar berbicara tentang pemerataan bangunan atau jalan, melainkan tentang kesempatan yang relatif setara bagi setiap warga untuk menikmati manfaat pembangunan tanpa dibatasi lokasi tempat tinggal. Dalam konteks kota, keadilan spasial berarti memastikan akses terhadap air bersih, sanitasi, transportasi, ruang terbuka hijau, pendidikan, dan layanan kesehatan tidak terkonsentrasi hanya di wilayah tertentu.

Ketimpangan ruang juga berpotensi memperlebar ketimpangan sosial. Ketika satu kawasan berkembang menjadi simbol kemajuan dengan hunian eksklusif dan fasilitas lengkap, sementara kawasan lain menghadapi keterbatasan infrastruktur dan kerentanan lingkungan, jarak sosial antarwarga dapat menguat. Ruang kota perlahan mereproduksi perbedaan kelas, memperkuat segregasi, dan membentuk batas-batas tak kasatmata yang sulit ditembus.

Karena itu, isu keadilan spasial tidak berhenti pada urusan tata kota, tetapi juga menyentuh ranah moral dan kebijakan publik. Pertanyaan yang mengemuka antara lain terkait bagaimana pemerintah kota mengelola distribusi investasi, bagaimana perencanaan tata ruang dirancang agar tidak hanya menguntungkan kawasan yang sudah maju, serta bagaimana memastikan pembangunan tidak sekadar mempercantik wajah kota, melainkan meningkatkan kualitas hidup seluruh warganya.

Pada akhirnya, Surabaya dapat dibaca bukan hanya sebagai kota yang terus tumbuh, tetapi juga kota yang menghadapi pekerjaan rumah untuk menata keseimbangan. Perencanaan kota yang inklusif dan berkelanjutan menjadi krusial agar pertumbuhan tetap berjalan tanpa menciptakan ketimpangan yang semakin dalam. Sebab, kota bukan semata bangunan dan jalan raya, melainkan manusia yang hidup di dalamnya dengan hak yang sama untuk merasakan kemajuan.